Berita

Hukum

Penundaan Vonis Memperpanjang Kejanggalan Sidang Kasus Salim Kancil

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 10:24 WIB | LAPORAN:

Sidang putusan kasus pembunuhan Salim Kancil dan praktek pertambangan pasir besi ilegal di Lumajang ditunda.

Sedianya putusan dibacakan kemarin (Kamis, 16/6), namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan ditunda hingga 23 juni 2016. Alasannya, terdakwa (Kades Hariyono Dkk) beralasan sedang tidak sehat.

Sebenarnya, sidang putusan yang dijadwalkan mulai pada 09.00 WIB kemarin ini sempat dinyatakan ditunda hingga Majelis Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa hadir di persidangan. Namun, baru pada pukul 11.58 Wib sidang dibuka dan pembacaan putusan dinyatakan ditunda karena ketidakhadiran terdakwa.


Bagi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), penundaan sidang putusan ini menambah panjang daftar kejanggalan proses sidang kasus Salim Kancil.

Aktivis JATAM, Ki Bagus Hadi Kusuma, mengatakan seharusnya penyelesaian kasus Salim Kancil ini tidak hanya menyentuh pada para pelaku dan eksekutor di lapangan, namun juga harus bisa menyentuh para mafia pertambangan yang ada dibelakangnya. Mulai dari aparat negara yang melakukan pembiaran dan melindungi tambang ilegal, para pemodalnya, hingga perusahaan yang menjadi penadah pasir besi illegal ini.

"Tentu saja hal ini akan bisa terbongkar jika kepolisian dan kejaksaan berani membuka aliran dana miliaran yang dihasilkan oleh pertambangan illegal tersebut," ujarnya di Jakarta, Jumat, (17/6).

Sejak persidangan perdana pada 18 Februari lalu, Tim Advokasi Keadilan Salim Kancil mencatat beberapa kejanggalan selama proses sidang ini berlangsung. Proses sidang terkesan berlarut-larut dan tidak pernah tepat waktu. Sidang yang dijadwalkan mulai pada pagi hari selalu molor dan baru mulai pada siang atau sore. Tidak hanya itu, bahkan Jaksa sempat menunda agenda pembacaan dakwaan hingga tiga kali sidang.

Selain proses sidang yang berlarut-larut, Jaksa juga dianggap tidak mampu menghadirkan saksi-saksi yang kompeten. Bahkan dalam beberapa sidang, saksi yang diajukan jaksa sering menjawab pertanyaan dari Hakim dengan jawaban tidak tahu atau tidak ingat, sehingga semakin mengaburkan fakta yang sebenarnya.

Tim Advokasi Keadilan Salim Kancil juga menilai proses pengadilan ini hanya mendudukkan kasus salim kancil sebagai kasus kriminalitas biasa, sehingga tidak mampu membongkar akar permasalahan dari kasus Salim Kancil, yakni mafia pertambangan pasir besi illegal di pesisir Lumajang.

Aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Majelis Hakim tidak secara serius mendalami fakta-fakta di lapangan maupun selama persidangan. Ini terbukti dengan tidak adanya satupun penadah pasir besi illegal maupun penerima dana milyaran dari hasil tambang illegal tersebut yang terseret dalam proses persidangan ini. Hanya kepala desa Selok Awar-awar, Hariyono, dan 34 anak buahnya saja yang diproses, yang notabene mereka hanya pelaku dan eksekutor di lapangan. Namun penadah pasir besi illegal dan penikmat milyaran rupiah yang dihasilkan dari tambang illegal tersebut sama sekali tidak tersentuh proses hukum.

Rere Christanto, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur sekaligus perwakilan Tim Advokasi Keadilan Salim Kancil, menduga bahwa ada skenario yang sengaja dimainkan oleh oknum tertentu untuk menutupi peran mafia pertambangan dan meringankan hukuman bagi para terdakwa.

"Apalagi dengan ditundanya sidang putusan ini, semakin menegaskan kejanggalan dalam proses hukum kasus Salim Kancil. Indikasi ini makin menguat, setelah sebelumnya proses sidang ini sering berlarut-larut hingga tiga kali penundaan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya