. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK mengamankan uang sebesar Rp 700 juta dari mobil Rohadi, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rohadi merupakan salah satu pihak yang diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Sunter, Jakarta Utara pada Rabu kemarin (15/6).
Kala itu Rohadi kedapatan menerima uang sebesar Rp 250 Juta dari kuasa hukum Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Saipul Jamil di PN Jakpus. Uang tersebut kini telah disita oleh KPK.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati memastikan penyidik masih mendalami temuan uang sebesar Rp700 juta di mobil Rohadi terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara Saipul Jamil atau tidak.
"Uang Rp700 juta akan kita kembangkan, darimana asal usulnya, apakah berkaitan dengan kasus atau tidak. Tapi penemuan itu ada di mobil R (Rohadi)," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6)
Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan, selain mengamankan uang Rp 250 juta dari OTT dan Rp 700 juta dari mobil Rohadi. KPK juga menyita mobil milik Bertha dan Rohadi. Penyitaan dua unit mobil tersebut, lanjut Yuyuk sebagai barang bukti karena berkaitan dengan kasus.
"Dua mobil diamankan oleh penyidik adalah Toyota Fortuner milik R (Rohadi) dan Mitsubishi Pajero milik BN (Bertha Natalia) karena digunakan tersangka saat OTT," ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap peringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ysa]