Berita

ilustrasi/net

Hukum

KPK Sita Uang Rp 700 Juta Dan Mobil Fortuner Rohadi

KAMIS, 16 JUNI 2016 | 23:35 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK mengamankan uang sebesar Rp 700 juta dari mobil Rohadi, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rohadi merupakan salah satu pihak yang diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Sunter, Jakarta Utara pada Rabu kemarin (15/6).

Kala itu Rohadi kedapatan menerima uang sebesar Rp 250 Juta dari kuasa hukum Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Saipul Jamil di PN Jakpus. Uang tersebut kini telah disita oleh KPK.


Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati memastikan penyidik masih mendalami temuan uang sebesar Rp700 juta di mobil Rohadi terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara Saipul Jamil atau tidak.

"Uang Rp700 juta akan kita kembangkan, darimana asal usulnya, apakah berkaitan dengan kasus atau tidak. Tapi penemuan itu ada di mobil R (Rohadi)," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6)

Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan, selain mengamankan uang Rp 250 juta dari OTT dan Rp 700 juta dari mobil Rohadi. KPK juga menyita mobil milik Bertha dan Rohadi. Penyitaan dua unit mobil tersebut, lanjut Yuyuk sebagai barang bukti karena berkaitan dengan kasus.

"Dua mobil diamankan oleh penyidik adalah Toyota Fortuner milik R (Rohadi) dan Mitsubishi Pajero milik BN (Bertha Natalia) karena digunakan tersangka saat OTT," ujar Yuyuk.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap peringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya