Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus suap penanganan perkara artis Saipul Jaimil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis malam (16/6).
Ketiga lokasi tersebut adalah kediaman Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil di kawasan Tanjung Priok, kediaman Berthanatalia Ruruk Kariman selaku kuasa hukum terdakwa Saipul Jamil di kawasan Tangerang, serta kantor PN Jakarta Utara.
Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pengeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti serta menelisik kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Hingga saat ini penyidik masih melakukan pengeledahan di tiga lokasi. Kediaman SH di Tanjung Priok, di kediaman BN di Tangerang dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Saat disinggung apakah pengeledahan di PN Jakpus menyasar pada ruangan Wakil Ketua PN Jakpus Ifa Sudewi, Yuyuk mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
Ifa merupakan hakim ketua yang memimpin persidangan perkara pelecehan seksual remaja pria di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil di PN Jakut. Yuyuk hanya memastikan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pengeledahan di tiga lokasi tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Rabu kemarin (15/6).
Empat tersangka adalah Panitera PN Jakut Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung pedangdut tersebut. Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul sebagai uang pelicin agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakut.
Saipul Jamil sendiri divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik itu selama tujuh tahun penjara.
Majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil terdiri lima orang, diantaranya Ifa Sudewi selaku ketua sekaligus menjabat wakil ketua PN Jakut, dan Hasoloan Sianturi sebagai anggota majelis yang juga humas PN Jakut.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]