Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung pedangdut Saipul Jamil resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenakan rompi oranye khas tahanan, Samsul keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.55 WIB setelah diperiksa dalam kasus suap pengamanan perkara adiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun demikian, Samsul membantah jika dikatakan dirinya menyiapkan dana untuk majelis hakim PN Jakut dalam mengamankan kasus pencabulan yang menjerat Saipul Jamil. Samsul juga mengelak bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 1 miliar untuk mengurangi vonis perkara adiknya.
"(Suap ke majelis hakim) nggak, nggak. (Soal Rp 1 miliar) apalagi itu, nggak ada," cetus Samsul sebelum digiring masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 16/6).
Samsul merupakan tersangka pertama yang kelar digarap penyidik KPK. Dirinya kini resmi menjadi penghuni sementara Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya.
Sebelumnya, KPK menciduk tujuh orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (15/6) kemarin. Empat diantaranya telah ditetapkan tersangka, yakni Rohadi selaku Panitera Muda PN Jakut, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman selaku kuasa hukum serta Kasman Sangaji selaku kepala kuasa hukum terdakwa Saipul Jamil.
Atas perbuatannya, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]