Kementerian Koperasi dan UKM menggelar pelatihan bagi bagi para aparatur, fasilitator, dan pendamping KUKM di Manado, Sulawesi Utara.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM, Prakoso BS menjelaskan, pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi.
"Beberapa materi penting yang kami berikan di antaranya soal enterpreneurship dan perkoperasian agar mereka semakin meningkat kualitas dan kompetensinya," katanya kepada redaksi, Kamis (16/6).
"Beberapa materi penting yang kami berikan di antaranya soal enterpreneurship dan perkoperasian agar mereka semakin meningkat kualitas dan kompetensinya," katanya kepada redaksi, Kamis (16/6).
Pelatihan tersebut melibatkan dinas koperasi dan UKM setempat di Hotel Sahid Kawanua, Manado, akhir pekan lalu.
Menurut Prakoso, pendamping KUKM di daerah terluar, perbatasan NKRI, dan kawasan Indonesia Timur menghadapi tantangan pembinaan yang semakin kompleks karena dinamisnya perkembangan teknologi informasi dan derasnya arus keterbukaan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
"Pembinaan terhadap koperasi dan UKM tidak bisa dengan menggunakan pola lama, harus mengukuti tuntutan kebutuhan," imbuhnya.
Berdasarkan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa pembagian kewenangan dalam pembinaan koperasi dan UMKM, untuk mewujudkan pemberdayaan KUKM yang konsisten, Kontinyu dan terintegrasi memerlukan pemahaman yang seragam dalam pembinaan KUKM oleh aparatur pembina baik pusat, provinsi, dan kabupaten kota.
"Saat ini masih ada koperasi yang pengelolaannya tidak sesuai prinsip dasar koperasi, masih ada koperasi yang kurang memperhatikan kepentingan anggota, masih ada sekelompok orang menjalankan usaha berkedok koperasi. Permasalahan ini perlu dipahami oleh para pembina KUKM," jelas Prakoso.
Oleh karena itulah pihaknya menggelar pelatihan bagi pendamping KUKM di samping untuk tujuan peningkatan kompetensi dan kualitas SDM pendamping KUKM. Selain itu, pihaknya juga menggelar pelatihan bagi fasilitator dan pendamping KUKM.
Pihaknya sejak 2015 telah mengalokasikan anggaran pendidikan untuk SDM KUMKM di daerah melalui penganggaran dekonsentrasi dan DAK.
Pasca-pelatihan itu rencananya pihaknya akan terus melakukan bimbingan, konsultasi, dan pendampingan karena sebagian anggaran pendidikan juga dialokasikan untuk membiayai pendamping.
"Pelatihan bagi pendamping dan fasilitator ini juga bertujuan untuk menyiapkan fasilitator dan pendamping yang mampu memberikan bimbingan konsultasi dan pendampingan kepada KUMKM baik melalui diklat maupun pemanfaatan PLUT yang telah disediakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemerintah Daerah," katanya.
[sam]