Berita

joko widodo/net

Hukum

TITO CALON KAPOLRI

Jokowi Digugat Ke Pengadilan Karena Calonkan Komjen Tito

KAMIS, 16 JUNI 2016 | 16:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kelompok sipil yang menamakan dirinya Masyarakat Pemerhati Kepolisian (Mapol) menggugat penunjukan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri.

Dalam foto surat gugatan yang diterima redaksi, gugatan itu secara resmi mereka layangkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini. Para penggugat yang menamakan diri Mapol terdiri dari Kabunang Rudfi Yanto Hunga, Wahyu Rudy Indarto, Sururudin, Udhi Wibowo dan Khaerudin.

Selaku tergugat adalah adalah Presiden Joko Widodo (Tergugat I), Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas (Tergugat II), DPR RI (Tergugat III) dan Polri selaku Turut Tergugat.


Gugatan sudah didaftarkan pada hari ini di kepaniteraan Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor 335/PDT.GBTH.PLW/2016/PN.JKT.PST.

Menurut mereka, disinyalir bahwa Presiden Jokowi telah menyalahi prosedur karena nama yang diajukan di luar nama-nama yang diajukan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

Sedangkan, Kompolnas dalam mengajukan calon Kapolri tetap mutlak harus menunggu nama-nama yang diajukan Wanjakti karena Wanjakti adalah organ di dalam tubuh kepolisian yang mengetahui figur-figur calon Kapolri yang memenuhi syarat sebelum diajukan ke Presiden.

Menurut mereka, berdasar informasi beredar, Wanjakti Polri mengajukan tiga nama sebagai calon Kapolri pengganti Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, yaitu Komjen Pol Budi Gunawan, Komjen Pol Budi Waseso dan Komjen Pol Syafrudin.

Mapol menyatakan, pencalonan Tito tidak tepat karena menabrak UU dan tradisi organisasi yang berjalan selama ini. Mapol khawatir pencalonan Tito akan mengganggu soliditas di tubuh Polri karena nama Tito tidak masuk dalam nominasi yang diajukan Wanjakti.

Pengusulan nama Tito dapat merusak regenerasi Polri karena telah memangkas setidaknya lima lifting atau angkatan lulusan Akpol, yang dapat mengakibatkan tidak efektifnya kinerja Polri.

Meski memilih calon Kapolri adalah hak prerogatif Presiden, karena itu Presiden harus memperhatikan jenjang karir dan kepangkatan calon Kapolri dan menghormati tata cara dan mekanisme dalam pasal 11 UU 2/2002 tentang kepolisian yang berlaku selama ini.

"Mapol melihat Presiden diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tidak mengindahkan prosedur dan asas kepatutan yang selama ini berjalan dalam proses pergantian Kapolri," demikian dikutip dari keterangan pers mereka. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya