Berita

nazaruddin/net

Hukum

Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

RABU, 15 JUNI 2016 | 20:10 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan terhadap terdakwa kasus pencucian uang Muhammad Nazaruddin.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwan kedua dan ketiga," ujarnya membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6).

Majelis hakim menilai, Nazar tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Selain itu, hasil uang yang dikorupsi dalam jumlah besar. Hal inilah yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan hukuman bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Sementara, hal yang meringankan, Nazar telah dipidana dalam kasus korupsi, mempunyai tanggungan keluarga, dan berstatus justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nazar dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, menuntut agar harta miliknya senilai lebih kurang Rp 600 miliar yang termasuk dalam tindak pidana pencucian uang dirampas untuk negara.

Nazar didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi dia masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugerah Grup yang berubah nama jadi Permai Grup.

Nazar juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi. Pembelian sejumlah saham yang dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung di Permai Grup, kelompok perusahaan miliknya.

Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah. Dari uang tersebut, salah satunya Nazar membeli saham PT Garuda Indonesia pada tahun 2011 menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Nazar dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, dinilai melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 3 ayat 1 huruf (a), (c) dan (e) UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya