Berita

ilustrasi/net

Hukum

Usut Suap Brantas Abipraya, KPK Dilarang Masuk Ke Sebuah Kantor

RABU, 15 JUNI 2016 | 16:10 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan hambatan dalam penyidikan kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya. Sampai sekarang KPK belum menetapkan siapa penerima suap.

Hal itu diutarakan Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, hari ini. Ia mengakui penyidik KPK mengalami kesulitan dalam mencari informasi lanjutan.

Bahkan ia menceritakan beberapa kali penyidik KPK dicegat sebelum masuk ke sebuah kantor untuk mencari data tambahan.


Sayangnya Agus tidak menjelaskan apakah kantor tersebut kantor Kejaksaan tinggi DKI Jakarta atau kantor pelat merah PT Brantas Abipraya.

"Saya tidak akan membuka secara detail. Tapi saat kami akan masuk ke sebuah kantor itu agak kesulitan," ujar Agus.

Agus menambahkan, pihaknya memilih untuk lebih dulu menaikkan status kasus dugaan suap pengamanan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

Setelah kasus masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Agus berharap ada bukti baru dari fakta-fakta persidangan.

"Kami berharap nanti di pengadilan (temukan bukti baru)," ujar Agus.

Pernyataan Agus itu untuk menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III, Arsul Sani.

Arsul bertanya, mengapa dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Kejati DKI Jakarta baru ada tiga tersangka selaku pemberi suap. Hingga kini KPK belum menentukan penerima suap dari BUMN itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan perantara suap Marudut.

Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya