Berita

ilustrasi/net

Hukum

Usut Suap Brantas Abipraya, KPK Dilarang Masuk Ke Sebuah Kantor

RABU, 15 JUNI 2016 | 16:10 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan hambatan dalam penyidikan kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya. Sampai sekarang KPK belum menetapkan siapa penerima suap.

Hal itu diutarakan Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, hari ini. Ia mengakui penyidik KPK mengalami kesulitan dalam mencari informasi lanjutan.

Bahkan ia menceritakan beberapa kali penyidik KPK dicegat sebelum masuk ke sebuah kantor untuk mencari data tambahan.


Sayangnya Agus tidak menjelaskan apakah kantor tersebut kantor Kejaksaan tinggi DKI Jakarta atau kantor pelat merah PT Brantas Abipraya.

"Saya tidak akan membuka secara detail. Tapi saat kami akan masuk ke sebuah kantor itu agak kesulitan," ujar Agus.

Agus menambahkan, pihaknya memilih untuk lebih dulu menaikkan status kasus dugaan suap pengamanan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

Setelah kasus masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Agus berharap ada bukti baru dari fakta-fakta persidangan.

"Kami berharap nanti di pengadilan (temukan bukti baru)," ujar Agus.

Pernyataan Agus itu untuk menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III, Arsul Sani.

Arsul bertanya, mengapa dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Kejati DKI Jakarta baru ada tiga tersangka selaku pemberi suap. Hingga kini KPK belum menentukan penerima suap dari BUMN itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan perantara suap Marudut.

Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya