Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencokok oknum pegawai Mahkamah Agung yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan.
Dari informasi yang dihimpun, tim satuan tugas KPK menangkap panitera muda PN Jakut berinisial R
R ditangkap lantaran diduga menerima suap untuk mengamankan kasus pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut, Saiful Jamil.
R diduga menerima uang sebesar Rp 350 juta untuk mengamankan mantan suami Dewi Persik itu dari hukuman berat majelis hakim. R merupakan panitia dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Saiful sendiri sudah menerima vonis 3 tahun penjara dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mengenai operasi penangkapan itu, ketika dikonfirmasi redaksi, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampiknya. Meski begitu ia belum mau memberi keterangan rinci.
Tertangkapnya R dalam OTT KPK menambah panjang daftar oknum pegawai di lingkungan lembaga penegak hukum yang ditangkap KPK terkait suap penanganan perkara
Sebelumnya KPK telah mencokok Andri Tristianto Sutrisna selaku Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA yang tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT CGA, Ichsan Suaidi, lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.
Selain itu, KPK telah menciduk Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edi Nasution lantaran diduga menerima suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakpus.
Selain pegawai di lingkungan penegak hukum, KPK juga telah menangkap mantan Ketua Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fahri Nurmallo, serta Deviyanti Rochaeni yaitu seorang Jaksa di Kejati Jabar. Keduanya dicokok karena diduga menerima suap untuk pengamanan perkara korupsi Jamkesmas Kabupaten Subang.
Teranyar, KPK menangkap Ketua PN Kepahiyang, Bengkulu Janner Purba, Hakim Adhoc Tipikor Bengkuli Toton serta Panitera Panitera pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Mereka terlibat suap pengamanan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
[ald]