Berita

Tjahjo Kumolo:net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: 3.143 Perda Sudah Clear Dibatalkan

RABU, 15 JUNI 2016 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Jokowi membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dikategorikan memperlambat proses periz­inan dan memperpanjang birokrasi. Pembatalan tersebut masih akan berlanjut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ke depan kementeriannya akan melakukan lagi kebijakan serupa.

"Dari total 9000-an Perda, yang sudah clear dibatalkan 3.143. Ada 640 yang dibatalkan gubernur. Sisanya masih ada disisir 6.000 perda lagi dicek apakah menghambat investasi atau tidak," ujar Tjahjo saat di­jumpai di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Berikut pen­jelasan politisi PDIP itu.

Presiden membatalkan lebih dari 3000 Perda, bisa dijelas­kan?

Presiden memerintahkan se­luruh Perda yang dikategorikan memperlambat proses perizinan dan memperpanjang birokrasi itu dipangkas. Selain itu, Perda yang diidentifikasikan menghambat in­vestasi, baik pusat maupun daerah juga dicabut.

Presiden memerintahkan se­luruh Perda yang dikategorikan memperlambat proses perizinan dan memperpanjang birokrasi itu dipangkas. Selain itu, Perda yang diidentifikasikan menghambat in­vestasi, baik pusat maupun daerah juga dicabut.

Perda mengenai apa saja itu?
Perda yang juga banyak di­cabut yaitu terkait penarikan retribusi yang dianggap tidak perlu. Sebagian besar retribusi yang menyangkut pengurusan KTP, akta kelahiran dan seba­gainya ini dihapus semua.

Reaksi daerah yang Perda-nya dibatalkan, apakah mer­eka akan mengajukan guga­tan?

Nggak-lah. Sebelum mem­batalkan kami sudah koordinasi dengan Sekretaris Dearah dan Kepala Biro Hukum. Jadi begitu Presiden memerintahkan pera­turan bermasalah dihapus, kami undang kepala hukum tingkat provinsi dan Sekda (membahas peraturan yang bermasalah).

Koordinasinya bagaimana?
Para pejabat memaparkan Perda serta peraturan kepala daerah yang berlaku di daerahnya. Baik peraturan yang merujuk pada aturan yang lebih tinggi maupun hasil otonomi. Setelah itu, para pejabat daerah tersebut menda­pat penjelasan bahwa ada perda yang dianggap menghambat laju investasi dan pertumbu­han ekonomi secara nasional. Dengan demikian harusnya ng­gak ada (gugatan hukum) ya.

Apakah masih akan mem­batalkan Perda lagi?
Orang bekerja itu dinamis. Kami akan update terus.

Berapa banyak Perda yang akan dihapus selanjutnya?
Dari total ada 9000 Perda, yang sudah clear dibatalkan 3.143. Ada 640 yang dibatalkan gubernur. Sisanya masih ada disisir 6.000 perda lagi dicek apakah menghambat investasi atau tidak.

Itu tadi mengenai masalah ekonomi, ada hal lainnya?

Selain itu juga yang berkaitan dengan biaya administrasi doku­men yang dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah sudah memutuskan untuk mengurus KTP, gratis. Tapi masih ada saja Perda yang ngatur itu. Pelan-pelan kami akan sisir. Sementara ini, arahan Presiden adalah deregulasi investasi dan ekonomi. Yang menghambat itu, hapus. Tapi kami lihat saja tahun mendatang ada skala prioritas apa yang muncul lagi.

Mengenai Perda yang di da­lamnya ada intoleransi seperti di Serang bagaimana?

Harus lebih cermat dan sensitif, terutama pada Perda yang mengganggu kemajemu­kan bangsa. Selain di Serang, Kemendagri telah memantau beberapa daerah yang punya ke­bijakan yang tidak jauh berbeda, diantaranya, Bogor, Bengkulu, Lebak, dan Padang. Kami me­minta agar pemerintah setempat bisa lebih jeli dalam membuat aturan. Peraturan yang terlalu berlebihan itu harus lebih dia­wasi. Misalnya membatasi orang untuk berjualan terbuka, war­ungnya ditutup depannya pakai tirai agar nggak kelihatan.

Kemendagri sempat disebut akan membatalkan Perda mengenai minuman keras (miras)?
Justru kita mendorong agar tiap daerah menerbitkan satu Perda yang mengatur miras.

Kenapa?
Narkoba, miras ini sudah yang posisi membahayakan. Sekarang bagaimana daerah itu tidak hanya melarang tetapi juga mengatur distribusi miras. Miras saat ini sudah jadi anca­man serius. Miras juga terkait dengan narkoba dan kejahatan seksual termasuk kejahatan terhadap anak.

Pengaturannya bagaima­na?
Miras ilegal itu kan luar biasa sekali. Oke sekarang peng­aturan, mungkin yang boleh hotel berbintang. Kemarin juga kan sudah ada kebijakan kalau yang di Alfamart itu tidak boleh. Ya kita harus majulah (lebih ketat).

Contohnya, produksi miras cap tikus di Sulawesi Utara yang membahayakan. Di Jogja saja sudah banyak oplosan yang buat orang meninggal. Berarti kan lemah kontrolnya, lemah pengawasannya. Dengan adanya Perda, setiap pemerintah daerah dapat mengatur tempat yang diperbolehkan dan tidak menjual miras, jumlah produksi yang diperbolehkan, kadar minuman keras dan lainnya. Ini harus diperketat sampai desa dan ke­lurahan.   ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya