Berita

ilustrasi/net

Hukum

Peradilan Sesat Kalau Putusan PK Masih Dieksekusi Pasca Putusan MK

SELASA, 14 JUNI 2016 | 20:08 WIB | LAPORAN:

Putusan Peninjauan Kasasi (PK) terdahulu tidak dapat dieksekusi pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi  pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam putusan itu, MK secara tegas melarang jaksa mengajukan PK atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah menyatakan, apabila tetap dipaksakan untuk dieksekusi, maka hal tersebut melanggar UU.

"Sekarang apakah boleh di eksekusi sebuah peradilan sesat? Itu kan peradilan sesat, masa mau dieksekusi,” terang dia di Jakarta, Selasa (14/6).


Dia tegaskan, putusan MK tersebut bukan tentang persoalan berlaku surut atau tidak. "Saat ini ada orang yang belum diekekusi. Sekarang sudah tahu keputusan peradilan itu salah, secara konstitusional orang itu mau dimasukkan? Di mana kekuatan executable-nya?" katanya.

Nasrullah juga menekankan bahwa penegak hukum tidak boleh menghukum orang yang di adili lewat peradilan yang salah. "Dan apakah kita mau memasukkan orang ke dalam penjara terhadap putusan yang salah? Karena bila begitu, itu bisa menzalimi orang tersebut," jelasnya.

Nasrullah menambahkan, apabila JPU tetap melakukan eksekusi, hal itu bisa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. "Melanggar hukum. Harus kena Pasal 421 KUHP itu. Yakni menggunakan kewenangan secara semena-mena. Menyalahgunakan kewenangan. Yang pernah diterapkan Mabes Polri terhadap pimpinan KPK,” katanya menekankan.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan bahwa seharusnya negara melindungi warga negaranya. Bukan malah sebaliknya. "Tetapi ada tindakan negara yang menghabisi hak-hak warga negaranya, kan konyol, kan konyol, ini tidak bisa,” terangnya terpisah.

Di mata dia, hukum seharusnya menjadi patokan keadilan. Bukan dengan hukum, seseorang yang mempunyai kuasa bertindak seenaknya. "Kalau tidak lagi kita menggunakan hukum sebagai patokan dalam menyelenggarakan negara ini, kita adu kuat, konyol sekali kita kalau kita masih terus-menerus menggunakan cara ini,” katanya mengkritik PK Jaksa. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya