Berita

ilustrasi/net

Hukum

Peradilan Sesat Kalau Putusan PK Masih Dieksekusi Pasca Putusan MK

SELASA, 14 JUNI 2016 | 20:08 WIB | LAPORAN:

Putusan Peninjauan Kasasi (PK) terdahulu tidak dapat dieksekusi pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi  pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam putusan itu, MK secara tegas melarang jaksa mengajukan PK atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah menyatakan, apabila tetap dipaksakan untuk dieksekusi, maka hal tersebut melanggar UU.

"Sekarang apakah boleh di eksekusi sebuah peradilan sesat? Itu kan peradilan sesat, masa mau dieksekusi,” terang dia di Jakarta, Selasa (14/6).


Dia tegaskan, putusan MK tersebut bukan tentang persoalan berlaku surut atau tidak. "Saat ini ada orang yang belum diekekusi. Sekarang sudah tahu keputusan peradilan itu salah, secara konstitusional orang itu mau dimasukkan? Di mana kekuatan executable-nya?" katanya.

Nasrullah juga menekankan bahwa penegak hukum tidak boleh menghukum orang yang di adili lewat peradilan yang salah. "Dan apakah kita mau memasukkan orang ke dalam penjara terhadap putusan yang salah? Karena bila begitu, itu bisa menzalimi orang tersebut," jelasnya.

Nasrullah menambahkan, apabila JPU tetap melakukan eksekusi, hal itu bisa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. "Melanggar hukum. Harus kena Pasal 421 KUHP itu. Yakni menggunakan kewenangan secara semena-mena. Menyalahgunakan kewenangan. Yang pernah diterapkan Mabes Polri terhadap pimpinan KPK,” katanya menekankan.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan bahwa seharusnya negara melindungi warga negaranya. Bukan malah sebaliknya. "Tetapi ada tindakan negara yang menghabisi hak-hak warga negaranya, kan konyol, kan konyol, ini tidak bisa,” terangnya terpisah.

Di mata dia, hukum seharusnya menjadi patokan keadilan. Bukan dengan hukum, seseorang yang mempunyai kuasa bertindak seenaknya. "Kalau tidak lagi kita menggunakan hukum sebagai patokan dalam menyelenggarakan negara ini, kita adu kuat, konyol sekali kita kalau kita masih terus-menerus menggunakan cara ini,” katanya mengkritik PK Jaksa. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya