Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Kali ini, Wattimena diperiksa sebagai saksi tersangka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR Amran Hi Mustary. Sebelumnya Wattimena pernah diperiksa sebagai saksi tersangka anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Setelah diperiksa selama empat jam, Wattimena mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK seputar kasus tersebut. Namun dirinya enggan membeberkan soal materi pemeriksaan.
Wattimena berdalih telah memberikan seluruh keterangan kepada penyidik terkait proyek di Maluku yang telah menjerat tiga wakil rakyat itu. Termasuk soal pertemuan antara pimpinan Komisi V dengan Sekjen Kemen PUPR Taufik Widjoyono, September 2014 lalu.
"Tadi sudah memberikan keterangan, dari 25 pertanyaan sudah disampaikan kepada penyidik," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).
Sebelumnya, Taufik pernah mengakui adanya pertemuan tersebut. Hal tersebut dilontarkan saat dirinya selesai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya Taufik tak membantah pertemuan informal pada 14 September 2016 itu membahas usulan atau program aspirasi anggota Komisi V DPR dalam bentuk proyek-proyek untuk masuk APBN 2016.
Pernyataan Taufik sejalan dengan surat tuntutan terhadap Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Selain Taufik, dalam surat tuntutan itu disebutkan pertemuan itu dihadiri oleh pejabat Kempupera lainnya seperti Hasanuddin dan Wing Kusbimanto.
Sementara dari DPR, selain Muhidin hadir pula Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, Lasarus, Yudi Widiana.
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Kemen PUPR. Tujuh tersangka itu terdiri dari tiga legislator DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Selain itu, terdapat nama Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan dua staf Damayanti bernama Julia Frasetyarini dan Dessy A Julia.
Dari tujuh tersangka, baru Abdul Khoir yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Abdul Khoir didakwa bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kemen PUPR dan sejumlah anggota Komisi V DPR. Total uang suap yang diberikan Abdul kepada para penyelenggara negara itu sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta, dan USD 72,7 ribu.
[wah]