Berita

Agus Rahardjo/net

Hukum

KPK Undang BPK, Kasus Korupsi Sumber Waras Ternyata Belum Selesai

SELASA, 14 JUNI 2016 | 17:20 WIB | LAPORAN:

Meski sejauh ini belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menyelidiki kasus tersebut.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengakui ada selisih harga dari nilai NJOP pada pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tetapi, selisih harga tersebut tidak sebesar yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Agus CS akan mengundang BPK untuk menjelaskan sejumlah temuan dari proses pembelian lahan YKSW. Itu merupakan satu jalan untuk tetap menggali dugaan korupsi dalam pembelian lahan YKSW.


Mantan Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik itu juga menjanjikan pertemuan antara penyidik KPK dengan BPK akan diselenggarakan sebelum hari raya Idul Fitri mendatang.

"Kami perlu hati-hati, tidak semua saran kami putuskan. Makanya tadi saya bilang mau ketemu lagi, undang BPK untuk ketemu dengan penyidik," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/5).

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Agus menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan untuk pembangunan RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Karena itu, lanjut Agus, untuk mencapai kejelasan antara hasil penyelidikan KPK dan BPK, penyidik dua lembaga harus bertemu.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan YKSW ini bermula dari temuan BPK. BPK menyebut, pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp 191 miliar. Belakangan ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi yakni sebesar Rp 173 miliar.

Kerugian dinilai berdasar perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP) karena setahun sebelumnya (2013) ada tawaran PT Ciputra Karya Utama sebesar Rp 564 miliar. Padahal, dari data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras yang ditentukan pada 2013 naik dari Rp 12,2 juta, sedangkan pada 2014 Rp 20,7 juta. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya