Berita

foto: rmol

Hukum

KONFLIK PPP

Yusril: Apapun Putusan MA, Menkumham Wajib Mengesahkan

SELASA, 14 JUNI 2016 | 14:19 WIB | LAPORAN:

Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dan tergugat Menkumham Yasonna Laoly yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Yusril, berdasarkan UU Parpol, persoalan internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai (MP). Menkumham hanyalah berfungsi pasif menunggu hasil keputusan Mahkamah Partai. Jika sudah ada keputusan dari MP, maka Menkumham berkewajiban mengesahkannya.

Namun, lanjut dia, jika masih ada pihak yang tidak menerima keputusan MP, persoalan dibawa ke Pengadilan Negeri, hingga akhirnya paling tinggi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).


"Apapun keputusan Mahkamah Agung, Menkumham wajib mengesahkan," ujar Yusril di persidangan yang dipimpin oleh hakim Arief Hidayat, Selasa, (14/6).

Dia menilai, keputusan MA adalah keputusan yang mengikat dan hukumnya wajib diikuti oleh semua pihak hingga adanya keputusan berikutnya yang bisa menganulir keputusan MA. Yusril merujuk pada kasus yang serupa pada saat sengketa Partai Kebangkita Bangsa (PKB) di masa Menkumham Hamid Awaluddin.

"Pada masa Menkumham Hamid Awaludin, ia langsung mengesahkan PKB Matori Abdul Jalil yang menang di MA, meskipun Gus Dur ngomel-ngomel. Ini  beda, Yasonna Laoly (Menkumham) malah tidak mau mengesahkan putusan MA," terang Yusril.

"Putusan pengadilan itu mengikat, suka atau tidak suka, senang tidak senang, harus diterima sampai ada putusan lain yang menganulir putusan itu."

Persidangan berikutnya akan dilakukan pada Kamis, 23 Juni 2016 pukul 11.00 WIB dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait, dua ahli dan dua saksi. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya