Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, memilih menaikkan kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus itu dilemparkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Agus berharap, proses persidangan akan banyak menemukan fakta yang dapat digali dalam menentukan penyelidikan baru.
Agus juga mengaku, KPK kesulitan menggali fakta baru dari kasus tersebut. Karena itu dia berharap di pengadilan terungkap fakta-fakta baru yang bisa dijadikan bukti mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Terus terang untuk menggali fakta bukti ada kesulitan. Kita harap kasus suapnya naik dulu, baru dari situ ada fakta yang diungkapkan lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/6).
Agus menambahkan, pihaknya tidak mau gegabah untuk menetapkan pihak lain dalam kasus yang menyeret Panitia/Sekretaris PN Jakpus Edi Nasution. Hanya bukti yang bisa membawa ke proses penyelidikan baru.
"Harapannya suapnya dulu naik ke pengadilan dari situ banyak fakta yang bisa digali baru kita melangkah ke berikutnya," ujar Agus.
Diketahui dugaan suap penanganan perkara PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak saat KPK menciduk Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dalam oprasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4) lalu.
Dari operasi tersebut, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015.
Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama.
Dari hasil pengembangan, KPK menelisik dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus tersebut. Penyidik telah mengeledah ruangan kerja Nurhadi dan rumah pribadinya di jalan Hanglekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari pengeledahan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lengkir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, penyidik menemukan lima mata uang asing. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp354.300.000 dari pengeledahan rumah mewah milik Nurhadi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan total uang yang disita KPK dari pengeledahan itu mencapai Rp1.7 miliar. Pihaknya, lanjut Yuyuk masih mendalami dari mana uang tersebut didapat Nurhadi. Disamping itu, Penyidik akan mendalami keterkaitan sejumlah uang yang ditemukan dengan kasus yang menyeret Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka.
"Ini disita karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik. Uang sedang diselidiki, NHD juga belum diperiksa untuk kebutuhan penyidik menelisik ini," ujar Yuyuk beberapa waktu lalu.
[ald]