Berita

Hukum

KPK Pingin Dapat Bukti Baru Dari Persidangan Edi Nasution

SELASA, 14 JUNI 2016 | 13:27 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, memilih menaikkan kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus itu dilemparkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Agus berharap, proses persidangan akan banyak menemukan fakta yang dapat digali dalam menentukan penyelidikan baru.

Agus juga mengaku, KPK kesulitan menggali fakta baru dari kasus tersebut. Karena itu dia berharap di pengadilan terungkap fakta-fakta baru yang bisa dijadikan bukti mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


"Terus terang untuk menggali fakta bukti ada kesulitan. Kita harap kasus suapnya naik dulu, baru dari situ ada fakta yang diungkapkan lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/6).

Agus menambahkan, pihaknya tidak mau gegabah untuk menetapkan pihak lain dalam kasus yang menyeret Panitia/Sekretaris PN Jakpus Edi Nasution. Hanya bukti yang bisa membawa ke proses penyelidikan baru.

"Harapannya suapnya dulu naik ke pengadilan dari situ banyak fakta yang bisa digali baru kita melangkah ke berikutnya," ujar Agus.

Diketahui dugaan suap penanganan perkara PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak saat KPK menciduk Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dalam oprasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4) lalu.

Dari operasi tersebut, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015.
Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama.

Dari hasil pengembangan, KPK menelisik dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus tersebut. Penyidik telah mengeledah ruangan kerja Nurhadi dan rumah pribadinya di jalan Hanglekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari pengeledahan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lengkir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, penyidik menemukan lima mata uang asing. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp354.300.000 dari pengeledahan rumah mewah milik Nurhadi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan total uang yang disita KPK dari pengeledahan itu mencapai Rp1.7 miliar. Pihaknya, lanjut Yuyuk masih mendalami dari mana uang tersebut didapat Nurhadi. Disamping itu, Penyidik akan mendalami keterkaitan sejumlah uang yang ditemukan dengan kasus yang menyeret Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka.

"Ini disita karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik. Uang sedang diselidiki, NHD juga belum diperiksa untuk kebutuhan penyidik menelisik ini," ujar Yuyuk beberapa waktu lalu. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya