Berita

chairuman harahap/net

Hukum

Sidang MK, PPP Djan Faridz Hadirkan Yusril Dan Chairuman

SELASA, 14 JUNI 2016 | 13:04 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta terkait putusan Menkumham Yasonna Laoly soal Kepengurusan PPP yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dalam persidangan ini menghadirkan saksi ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, dan saksi fakta Chairuman Harahap (mantan Ketua Panja RUU Parpol No. 2/2011).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat itu mendengarkan satu persatu keterangan dari para saksi yang didatangkan oleh pemohon. Chairuman Harapan, yang merupakan salah satu perumus UU Parpol mengatakan seharusnya dengan UU Parpol saat ini, sengketa kepengurusan di PPP tidak terjadi karena terdapat Mahkamah Partai yang bisa menyelesaikan konflik internal partai.


Dia mengatakan, UU parpol yang dirumuskan tahun 2010 lalu, bertujuan untuk membentuk parpol yang sehat, mandiri dan bebas dari intervensi pihak manapun serta bisa menyelesaikan persoalannya sendiri.

"Ada Mahkamah Partai yang independen, lepas dari kepentingan pengurus. Kita harapkan di partai ada kehidupan yang demokratis," ujar Chairuman di sidang MK, Jakarta, Selasa (14/6).

Chairuman menegaskan, semangat UU Parpol adalah pemerintah hanyalah berfungsi administratif terhadap keputusan partai politik, dan tidak boleh mengintervensi. Tugas pemerintah terhadap parpol adalah menerima, meneliti dan mengesahkan susunan kepengurusan parpol.

"Harusnya Mahkamah Partai yang menyelesaikan, tidak usah sampai ke pengadilan. Supaya ini tidak dibawa ke pemerintah persoalannya. Kasus ini seharusnya tidak perlu ada lagi, karena sudah putusan Mahkamah Agung. Situasi hukum kita, putusan MA itu ditaati semua orang, rupanya tidak (dipatuhi)," terang Chairuman.

Selaku pembentuk UU Parpol, politisi Golkar ini menilai, menggunakan UU Parpol juga harus melihat UU lain yakni adanya azas kepastian hukum.

"UU Parpol dibentuk agar tidak ada masalah lagi (di parpol). Saya mohon MK melihatnya, karena kalau sudah putusan MA selesailah urusan," demikian Chairuman. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya