Berita

chairuman harahap/net

Hukum

Sidang MK, PPP Djan Faridz Hadirkan Yusril Dan Chairuman

SELASA, 14 JUNI 2016 | 13:04 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta terkait putusan Menkumham Yasonna Laoly soal Kepengurusan PPP yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dalam persidangan ini menghadirkan saksi ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, dan saksi fakta Chairuman Harahap (mantan Ketua Panja RUU Parpol No. 2/2011).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat itu mendengarkan satu persatu keterangan dari para saksi yang didatangkan oleh pemohon. Chairuman Harapan, yang merupakan salah satu perumus UU Parpol mengatakan seharusnya dengan UU Parpol saat ini, sengketa kepengurusan di PPP tidak terjadi karena terdapat Mahkamah Partai yang bisa menyelesaikan konflik internal partai.


Dia mengatakan, UU parpol yang dirumuskan tahun 2010 lalu, bertujuan untuk membentuk parpol yang sehat, mandiri dan bebas dari intervensi pihak manapun serta bisa menyelesaikan persoalannya sendiri.

"Ada Mahkamah Partai yang independen, lepas dari kepentingan pengurus. Kita harapkan di partai ada kehidupan yang demokratis," ujar Chairuman di sidang MK, Jakarta, Selasa (14/6).

Chairuman menegaskan, semangat UU Parpol adalah pemerintah hanyalah berfungsi administratif terhadap keputusan partai politik, dan tidak boleh mengintervensi. Tugas pemerintah terhadap parpol adalah menerima, meneliti dan mengesahkan susunan kepengurusan parpol.

"Harusnya Mahkamah Partai yang menyelesaikan, tidak usah sampai ke pengadilan. Supaya ini tidak dibawa ke pemerintah persoalannya. Kasus ini seharusnya tidak perlu ada lagi, karena sudah putusan Mahkamah Agung. Situasi hukum kita, putusan MA itu ditaati semua orang, rupanya tidak (dipatuhi)," terang Chairuman.

Selaku pembentuk UU Parpol, politisi Golkar ini menilai, menggunakan UU Parpol juga harus melihat UU lain yakni adanya azas kepastian hukum.

"UU Parpol dibentuk agar tidak ada masalah lagi (di parpol). Saya mohon MK melihatnya, karena kalau sudah putusan MA selesailah urusan," demikian Chairuman. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya