Berita

golkar/net

RAPAT PLENO GOLKAR

Kader Golkar Dilarang Mencalonkan Diri Dalam Pilkada Melalui Partai Lain

SELASA, 14 JUNI 2016 | 02:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Bakal calon kepala daerah yang maju Pilkada harus menandatangani surat pernyataan bermeterai  bahwa yang bersangkutan tidak akan mencalonkan diri dari partai lain atau melalui jalur independen.

Demikian di antara keputusan rapat pleno Pengurus DPP Golkar di kantor DPP Partai Golkar terkait pengesahan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Pilkada serentak 2017.

Selain itu, juga diputuskan bahwa kader Partai Golkar dilarang untuk mencalonkan diri dari partai politik lain atau jalur independen, serta larangan menjadi tim sukses pasangan lain selain yang dicalonkan Partai Golkar. Jika melanggar wajib utk mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan struktural partai.


Rapat pleno ini juga merencanakan pembentukan Badan Saksi Nasional, agar muncul dari kader internal.

"Rapat Pleno ini pengesahan beberapa juklak pelaksaan pilkada pemaparan program aksi, mulai dari korbid kepartaian, Polhukam, kajian strategis, pemenangan pemilu satu, dua, tiga. Ini nanti yang sampaikan program," kata Sekejn DPP Partai Golkar, Idrus Marham, di kantor DPP Partai Golkar, jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta, Senin (13/6).

Selain terkait pilkada, rapat pleno yang berlangsung tertutup ini juga mengagendakan pemaparan dari masing-masing koordinator bidang.

Korbid Bidang perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan RUU Tax Amnesty menjadi fokus untuk diselesaikan. Juga akan mengelar pasar murah di DPP slipi dengan menjual daging murah dan bekerja sama dengan Bulog dan Kementrian Pertanian.

"Juga dibahas soal mudik motor yang bekerja sama dengan kementrian perhubungan." demikian Ailangga. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya