Berita

ilustrasi/net

Hukum

Papua Barat Berpontensi Rusuh Gara-gara Pilkada Bintuni

SENIN, 13 JUNI 2016 | 23:02 WIB | LAPORAN:

Papua Barat berpotensi mengalami kerusuhan apabila hak konstitusional dalam Pilkada Bintuni tidak dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Evert Orgenes Orocomna bersama Kepala Suku Besar Mouyeba Simon Orocomna saat mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
 
Hak konstitusional yang dimaksud adalah proses pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung di Kabupaten Teluk Bintuni tahun lalu masih terkatung-katung. Pemilihan Bupati dengan sistem noken yang masih berlangsung dan diakui secara konstitusional di Negara Indonesia ternyata tidak digubris oleh lembaga-lembaga Kepemiluan di Republik Indonesia ini.
 

 
"Hak konstitusional kami tidak diakui. Suara kami hilang, dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Teluk Bintuni yang kami pilih sudah menang, namun kemudian dibuat kalah setelah diproses di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Kami tidak terima hak konstitusional masyarakat Pupua dengan system noken itu ditiadakan. Dan jika diperlakukan tidak adil, konflik akan terjadi, bunuh-bunuhan pun akan terjadi. Mengapa kami tidak dianggap? Ya kerusuhan dan bunuh-bunuhan akan terjadi di sana. Sekarang situasi terus memanas,” papar Ketua Lembaga Masyarakat Adat Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Evert Orgenes Orocomna yang menterjemahkan pernyataan Kepala Suku Besar Mouyeba Simon Orocomna.
 
Kedatangan Kepala Suku Besar Mouyeba Simon Orocomna dan rombongannya dengan didampingi Kuasa Hukum dari kantor Sugeng Teguh Santoso, adalah untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, atas dugaan penghilangan sebanyak 500-an suara suku Mouyeba dalam pemilihan Bupati Bintuni, yang akhirnya melalui putusan MK dimenangkan oleh pihak lawan suku Mouyeba.
 
Simon Orocomna menyampaikan, pihaknya sejak awal memang mendukung pasangan calon Bupati Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy. Dan, pada proses pemilihan, pasangan calon itu sudah dinyatakan menang telak. Namun, proses permainan hukum yang dilakukan sejumlah pihak dari pasangan lawannya yakni dari pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop hingga ke MK, malah menghilangkan suara yang sudah diberikan oleh Suku Mouyeba itu.
 
"Bahkan, saat KPU meminta dilakukan PSU atau Pemungutan Suara Ulang di di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, kemenangan pasangan kami Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy tetap telak. Namun kok sampai di Jakarta sini malah dikalahkan. Ini tipu-tipu. Dorang (MK) sudah mengkhianati kami. Suara kami, hak konstitusional kami dianggap tidak ada,” papar Ketua Lembaga Masyarakat Adat Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Evert Orgenes Orocomna.
 
Karena itu, lanjut dia, Lembaga Masyarakat Adat Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat meminta keadilan dengan melakukan gugatan di PT TUN Jakarta.
 
"Kalau suara kami dengan system noken tidak sah, berarti Presiden Jokowi tidak sah. Sebab pada pemilihan Presiden yang lalu, kami memilih Jokowi dengan system noken juga. Demikian juga dengan para anggota DPR RI, dan anggota DPRD, juga bupati sebelumnya,” ujarnya.
 
Dia pun menyampaikan, jika suara mereka tidak diakui, maka kesuruhan demi kerusuhan antar suku akan terjadi di Teluk Bintuni. Bunuh-bunuhan dan konflik akan terjadi terus menerus sampai persoalan dan hak konstitusi kami dikembalikan. Kami tidak ingin itu terjadi, tolong adil dan kembalikan hak konstitusional kami,” demikian Evert.
 
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum pasangan Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy yang juga menjadi kuasa hukum Ketua Lembaga Masyarakat Adat Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Evert Orgenes Orocomna yang menterjemahkan pernyataan Kepala Suku Besar Mouyeba Simon Orocomna, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, penghilangan hak konstitusional tersebut terjadi dikarenakan seluruh suara yang telah diberikan di TPS 1 Mouyeba Distrik Moskona Utana, dan Suku Besar Mouyeba serta masyarakat adat Kabupaten Teluk Bintuni pada umumnya, karena penerbitan Surat Keputusan a quo telah mengabaikan hak-hak masyarakat adat Kabupaten Teluk Bintuni yang masih hidup dan diakui keberadaannya.
 
"Noken itu adalah sah, namun kini noken dipersoalkan dan dihilangkan untuk pemilihan Bupati di Teluk Bintuni ini. Ini yang menjadi protes mereka. Karena itu, kita mengajukan gugatan ke PT TUN agar dikembalikan hak itu,” ujar Sugeng Teguh Santoso.
 
Dia juga berharap, agar lembaga peradilan di Jakarta bersikap adil, serta adanya upaya yang kondusif yang dilakukan pemerintah pusat, untuk menghindari adanya kekacauan di Teluk Bintuni.
 
"Pemerintah pusat mestinya melihat ini dengan serius, dan jangan sampai terjadi konflik dan kerusuhan berkepanjangan nantinya. Karena itu, pelantikan bupati versi keputusan MK itu harus dihentikan, dibatalkan. Paling tidak, proses gugatan kami sedang berjalan, jangan dipaksakan untuk melantik. Kami tidak bisa menjamin keamanan, jika para kepala suku ini saling bunuh-bunuhan,” terang Sugeng.
 
Dia juga meminta Menteri Dalam Negeri, agar bertindak bijak, serta memberikan kembali hak konstitusional Suku Mouyeba dengan noken. "Kami juga akan mengajukan gugatan ke PTUN lagi, dank e DKPP,” ujar Sugeng.
 
MK sendiri telah mengeluarkan putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
 
Dalam isi putusannya tersebut, MK membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Moyeba pada 19 Maret lalu karena dinilai tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
"Menjatuhkan putusan akhir berupa membatalkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon pada proses pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara,” kata Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/4).
 
Selanjutnya, "Menetapkan bahwa perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni di TPS 1 Moyeba Distrik Moskona Utara menjadi nihil,” tambahnya.
 
Dengan dibatalkannya atau tidak dihitungnya hasil PSU tersebut oleh MK, maka perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Petrus Kasihiw-Matret Kokop selaku pihak pemohon berbalik unggul sebanyak 742 suara atas pasangan calon nomor urut 3 Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy.
 
Soalnya, dalam putusannya MK juga mengabulkan permohonan pemohon yang meminta agar MK dapat menetapkan dan mengembalikan suara yang diperoleh oleh Petrus Kasihiw-Matret Kokop di 3 TPS lain yaitu TPS Inovina, Mosum, dan Mersitem yang beberapa jumlah suaranya telah sengaja dirubah untuk Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya