Berita

prasetyo/net

Hukum

Jaksa Agung: Tiga Putusan MK Hambat Adili Koruptor

SENIN, 13 JUNI 2016 | 22:55 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membeberkan adanya tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghambat upaya untuk mengadili pelaku tindak pidana korupsi.

Yakni putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur peninjauan kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali. Kedua, putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait uji materi pasal 77 huruf (a) KUHAP yang memperluas objek praperadilan. Serta putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016.

"Ketiga putusan itu, orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat menguji status hukumnya di pengadilan. Jadi setiap orang yang menjadi tersangka akan mengajukan gugatan praperadilan," ungkap Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/6).


Dia mengatakan, ketetapan itu berawal dari uji materi yang diajukan istri buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, Anna Boentaran terhadap pasal 263 ayat 1 KUHAP. Akibatnya, jaksa tidak bisa lagi mengajukan PK. Namun, Prasetyo menegaskan kalau Kejagung akan mengacuhkan pembatasan pihak yang dapat mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.

"Kami beranggapan putusan MK itu tidak berlaku surut," ujar Prasetyo.

Dia menyatakan akan tetap melakukan upaya PK jika nantinya dibutuhkan. Apalagi ada beberapa putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan mengajukan PK dari kejaksaan dan dapat dijadikan  yurisprudensi.

Pada Rapat kerja tersebut, Kejagung menyampaikan rencana kerja anggaran 2017 kepada Komisi III. Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Waluyo menyampaikan pada 2017 mendatang pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,6 triliun. Menurutnya< dari sejumlah pagu biaya kerja itu, kejaksaan berencana menyediakan Rp 463 miliar untuk perkara pidana umum, dan Rp 360 miliar untuk penanganan perkara pidana khusus.

Sedangkan untuk pidana khusus dialokasikan penanganan pidana korupsi di Kejagung untuk 140 perkara dan dua perkara untuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Sedangkan seluruh Indonesia disediakan untuk 1058 perkara korupsi. Pada anggaran penanganan perkara pidana umum, Kejagung juga mengalokasikan untuk pelaksanaan eksekusi 30 hukuman mati. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya