Berita

prasetyo/net

Hukum

Jaksa Agung: Tiga Putusan MK Hambat Adili Koruptor

SENIN, 13 JUNI 2016 | 22:55 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membeberkan adanya tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghambat upaya untuk mengadili pelaku tindak pidana korupsi.

Yakni putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur peninjauan kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali. Kedua, putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait uji materi pasal 77 huruf (a) KUHAP yang memperluas objek praperadilan. Serta putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016.

"Ketiga putusan itu, orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat menguji status hukumnya di pengadilan. Jadi setiap orang yang menjadi tersangka akan mengajukan gugatan praperadilan," ungkap Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/6).


Dia mengatakan, ketetapan itu berawal dari uji materi yang diajukan istri buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, Anna Boentaran terhadap pasal 263 ayat 1 KUHAP. Akibatnya, jaksa tidak bisa lagi mengajukan PK. Namun, Prasetyo menegaskan kalau Kejagung akan mengacuhkan pembatasan pihak yang dapat mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.

"Kami beranggapan putusan MK itu tidak berlaku surut," ujar Prasetyo.

Dia menyatakan akan tetap melakukan upaya PK jika nantinya dibutuhkan. Apalagi ada beberapa putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan mengajukan PK dari kejaksaan dan dapat dijadikan  yurisprudensi.

Pada Rapat kerja tersebut, Kejagung menyampaikan rencana kerja anggaran 2017 kepada Komisi III. Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Waluyo menyampaikan pada 2017 mendatang pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,6 triliun. Menurutnya< dari sejumlah pagu biaya kerja itu, kejaksaan berencana menyediakan Rp 463 miliar untuk perkara pidana umum, dan Rp 360 miliar untuk penanganan perkara pidana khusus.

Sedangkan untuk pidana khusus dialokasikan penanganan pidana korupsi di Kejagung untuk 140 perkara dan dua perkara untuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Sedangkan seluruh Indonesia disediakan untuk 1058 perkara korupsi. Pada anggaran penanganan perkara pidana umum, Kejagung juga mengalokasikan untuk pelaksanaan eksekusi 30 hukuman mati. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya