Berita

Politik

Ada Hikmah Di Balik Salah Tulis Komisi Perlindungan Korupsi

SENIN, 13 JUNI 2016 | 17:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, seharusnya melihat sisi lain dari kasus salah ketik "Komisi Perlindungan Korupsi Republik Indonesia" yang dilakukan staf honorer Direktorat Kewaspadaan Nasional Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Adi Feri.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh politik dan aktivis sosial akan menemui Mendagri untuk menolak pemecatan Adi Feri, pada esok hari (Selasa, 14/6). Mereka antara lain, Ratna Sarumpaet, Bursah Zarnubi, Sugiyanto Emik, Amir Hamzah, Tom Pasaribu, Uchok Sky Khadafi, Irfan Gani, Neta S. Pane, Eggi Sudjana, Bastian Simanjuntak, dan Andi Arief.

Dalam undangan dan pemberitahuan yang disebar ke publik, menurut mereka, bila Mendagri melihat lebih jauh, setidaknya ada pesan moral penegakan kebenaran dan kejujuran yang patut menjadi perhatian semua pihak.


Kesalahan pengetikan itu bisa bermakna introspeksi atau peringatan untuk semua lembaga dan institusi negara, juga kepada masyarakat, khusunya untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jangan menjadi pelindung korupsi. Kesalahan pengetikan itu baik untuk KPK sebagai koreksi dan membuktikan kepada masyarakat tentang komitmen KPK dalam hal pemberantasan korupsi.

"Artinya pegawai staf honorer itu layak untuk mendapatkan predikat duta kejujuran yang seharusnya diberikan oleh KPK karena telah mengingatkan KPK untuk tetap jujur dalam penegakan pemberantasan korupsi, untuk tidak akan pernah melindungi koruptor," kata mereka.

Besok, para tokoh politik akan menemui langsung Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menyatakan penolakan atas pemecatan Adi Feri. Dia adalah pegawai honorer yang baru tiga bulan bekerja di Kemendagri. Karenanya, kesalahan pengetikan tersebut mesti dianggap wajar terjadi.

Para pembela Adi Feri juga mengatakan, seharusnya yang dijatuhkan bukan langsung sanksi pemecatan melainkan pemberian sanksi yang berjenjang. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya