Berita

ilustrasi/net

Hukum

Seharusnya Hukuman Kebiri Adalah Keinginan Sukarela Dari Si Predator

SABTU, 11 JUNI 2016 | 09:25 WIB | LAPORAN:

Pasti ada alasan khusus mengapa dokter di Indonesia menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 atau Perppu kebiri.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Komnas Anak, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, di negara-negara yang mempraktikkan kebiri kimiawi, tidak ada dokter yang menunjukkan resistensi.

"Karena di negara-negara yang menerapkan kebiri kimiawi dilakukan berdasarkan keinginan si predator," tulis Reza melalui pesan singkat elektronik, Jumat malam (10/6).


Reza menilai telah terjadi kesalahpahaman terhadap hukuman kebiri. Khususnya kebiri kimiawi.

Kebiri kimiawi, lanjutnya, menjadi solusi efektif hanya ketika si predator secara sukarela menghendaki hal tersebut.

"Saat ada keinginan sukarela untuk mengubah perilaku dari si predator,
itulah yang mengaktivasi efek jera," papar psikolog forensik kriminal tersebut.

Meski demikian kebiri yang dimaksud diartikan sebagai rehabilitasi.

"Jadi, bukan kebiri sebagai pemberatan sanksi," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, hukuman kebiri kimiawi yang diterapkan di Indonesia, merupakan hukuman tambahan di samping hukuman pokok yang diterima pelaku.

Hukuman kebiri baru akan berlaku jika putusan peradilan mencapai kekuatan hukum tetap (in kracht).

Artinya, tidak ada pemberian hukuman kebiri langsung pada sidang pengadilan tingkat pertama. Sehingga, predator seksual bisa mengajukan banding.

Beberapa negara yang sudah menerapkan hukuman kebiri, antara lain Amerika Serikat, Polandia, Maldova, Estonia, Israel, Argentina, Australia, Korea Selatan, dan Rusia. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya