Berita

Politik

Tolak Pengosongan Kantor, PPP Djan Faridz Minta Perlindungan Kapolri

JUMAT, 10 JUNI 2016 | 06:35 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz menolak permintaan pengosongan Kantor DPP PPP yang diminta kubu DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan M. Romahurmuziy. Romy sapaan akrab M. Romahurmuziy mengajukan permintaan itu dengan dalih mengantongi SK Menkumham terkait pengesahan PPP Muktamar Pondok Gede.

Atas ancaman paksa pengosongan kantor yang beralamat di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat itu, PPP Djan Faridz meminta perlindungan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Kami menyesalkan provokasi berupa pemaksaan pengosongan Kantor Sekretariat DPP PPP saat bulan suci Ramadhan, yang seharusnya dipenuhi dengan kedamaian dan kekhusyukan," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat kepada redaksi, Jumat (10/6).


Sebelumnya, beredarnya surat yang mengatasnamakan DPP PPP Muktamar Pondok Gede dengan Nomor: 0053/EX/DPP/VI/2016 tanggal 7 Juni 2016 dengan perihal: Pengembalian Kantor Sekretariat DPP PPP.

"Kami dengan tegas menyatakan menolak untuk menyerahkan (mengosongkan) kantor Sekretariat DPP PPP kepada pihak yang tidak berhak secara hukum," ujar Humphrey menanggapi isi surat itu.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde, DPP PPP dengan Ketua Umum H. Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal HRA Dimyati Natakusuma adalah pengurusan yang sah.

Adapun kepengurusan yang mengatasnamakan DPP PPP berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016 merupakan kepengurusan yang cacat hukum karena bertentangan dengan Putusan MA 601.

Lebih lanjut, kata Humphrey, penerbitan surat keputusan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Romy saat ini sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan dasar hukum yang memberi kewenangan kepada Menkumham menerbitkan SK tersebut (Pasal 23 UU Partai Politik) sedang dimohonkan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 17 Jo. Pasal 18 ayat (3) UU 30/2014, suatu SK Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kata Humphrey, kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah dan harus diakui oleh Pemerintah.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kepengurusan DPP PPP yang sah memohon Bapak Kapolri berkenan untuk memberikan perlindungan hukum pada kami dari pihak-pihak yang mencoba untuk mengosongkan dan menguasai Kantor Sekretariat DPP PPP secara paksa dan tidak sah, dimana hal ini akan sangat mengganggu dan menodai kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan," tukas Humphrey. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya