Berita

Politik

Tolak Pengosongan Kantor, PPP Djan Faridz Minta Perlindungan Kapolri

JUMAT, 10 JUNI 2016 | 06:35 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz menolak permintaan pengosongan Kantor DPP PPP yang diminta kubu DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan M. Romahurmuziy. Romy sapaan akrab M. Romahurmuziy mengajukan permintaan itu dengan dalih mengantongi SK Menkumham terkait pengesahan PPP Muktamar Pondok Gede.

Atas ancaman paksa pengosongan kantor yang beralamat di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat itu, PPP Djan Faridz meminta perlindungan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Kami menyesalkan provokasi berupa pemaksaan pengosongan Kantor Sekretariat DPP PPP saat bulan suci Ramadhan, yang seharusnya dipenuhi dengan kedamaian dan kekhusyukan," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat kepada redaksi, Jumat (10/6).


Sebelumnya, beredarnya surat yang mengatasnamakan DPP PPP Muktamar Pondok Gede dengan Nomor: 0053/EX/DPP/VI/2016 tanggal 7 Juni 2016 dengan perihal: Pengembalian Kantor Sekretariat DPP PPP.

"Kami dengan tegas menyatakan menolak untuk menyerahkan (mengosongkan) kantor Sekretariat DPP PPP kepada pihak yang tidak berhak secara hukum," ujar Humphrey menanggapi isi surat itu.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde, DPP PPP dengan Ketua Umum H. Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal HRA Dimyati Natakusuma adalah pengurusan yang sah.

Adapun kepengurusan yang mengatasnamakan DPP PPP berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016 merupakan kepengurusan yang cacat hukum karena bertentangan dengan Putusan MA 601.

Lebih lanjut, kata Humphrey, penerbitan surat keputusan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Romy saat ini sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan dasar hukum yang memberi kewenangan kepada Menkumham menerbitkan SK tersebut (Pasal 23 UU Partai Politik) sedang dimohonkan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 17 Jo. Pasal 18 ayat (3) UU 30/2014, suatu SK Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kata Humphrey, kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah dan harus diakui oleh Pemerintah.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kepengurusan DPP PPP yang sah memohon Bapak Kapolri berkenan untuk memberikan perlindungan hukum pada kami dari pihak-pihak yang mencoba untuk mengosongkan dan menguasai Kantor Sekretariat DPP PPP secara paksa dan tidak sah, dimana hal ini akan sangat mengganggu dan menodai kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan," tukas Humphrey. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya