Berita

Politik

Tolak Pengosongan Kantor, PPP Djan Faridz Minta Perlindungan Kapolri

JUMAT, 10 JUNI 2016 | 06:35 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz menolak permintaan pengosongan Kantor DPP PPP yang diminta kubu DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan M. Romahurmuziy. Romy sapaan akrab M. Romahurmuziy mengajukan permintaan itu dengan dalih mengantongi SK Menkumham terkait pengesahan PPP Muktamar Pondok Gede.

Atas ancaman paksa pengosongan kantor yang beralamat di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat itu, PPP Djan Faridz meminta perlindungan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Kami menyesalkan provokasi berupa pemaksaan pengosongan Kantor Sekretariat DPP PPP saat bulan suci Ramadhan, yang seharusnya dipenuhi dengan kedamaian dan kekhusyukan," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat kepada redaksi, Jumat (10/6).


Sebelumnya, beredarnya surat yang mengatasnamakan DPP PPP Muktamar Pondok Gede dengan Nomor: 0053/EX/DPP/VI/2016 tanggal 7 Juni 2016 dengan perihal: Pengembalian Kantor Sekretariat DPP PPP.

"Kami dengan tegas menyatakan menolak untuk menyerahkan (mengosongkan) kantor Sekretariat DPP PPP kepada pihak yang tidak berhak secara hukum," ujar Humphrey menanggapi isi surat itu.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde, DPP PPP dengan Ketua Umum H. Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal HRA Dimyati Natakusuma adalah pengurusan yang sah.

Adapun kepengurusan yang mengatasnamakan DPP PPP berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016 merupakan kepengurusan yang cacat hukum karena bertentangan dengan Putusan MA 601.

Lebih lanjut, kata Humphrey, penerbitan surat keputusan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Romy saat ini sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan dasar hukum yang memberi kewenangan kepada Menkumham menerbitkan SK tersebut (Pasal 23 UU Partai Politik) sedang dimohonkan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 17 Jo. Pasal 18 ayat (3) UU 30/2014, suatu SK Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kata Humphrey, kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah dan harus diakui oleh Pemerintah.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kepengurusan DPP PPP yang sah memohon Bapak Kapolri berkenan untuk memberikan perlindungan hukum pada kami dari pihak-pihak yang mencoba untuk mengosongkan dan menguasai Kantor Sekretariat DPP PPP secara paksa dan tidak sah, dimana hal ini akan sangat mengganggu dan menodai kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan," tukas Humphrey. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya