Pihak Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia membantah pihaknya telah menerima gratifikasi dari perusahaan Perancis, Thales.
"Airnav Indonesia membantah jajaran direksinya telah menerima gratifikasi dari perusahaan asal Perancis, Thales, dalam bentuk tiket nonton pertandingan Liga Champion antara Real Madrid melawan AS Roma pada 8 Maret 2016," tegas Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Ari Surya Dharma, melalui siaran persnya.
Sebagai perusahaan yang melayani navigasi penerbangan, AirNav Indonesia mengklaim telah menjalankan perusahaan dengan prinsip Good Corporate Government (GCG).
"Airnav Indonesia juga berkomitmen pada pencegahan korupsi," kata Ari.
Teknisnya, Airnav Indonesia telah memiliki sistem pelaporan gratifikasi yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkesinambungan.
"Airnav Indonesia telah menandatangani komitmen pencegahan korupsi terintegrasi dengan KPK per tanggal 16 Maret 2015," bebernya.
Selain itu, Airnav Indonesia berpedoman pada UU 19/2003 tentang BUMN dan Permen BUMN Nomor 01/MBU/2011 tentang GCG.
"Di usianya yang belum genap empat tahun, Airnav Indonesia sudah menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan GCG. Ini dibuktikan dengan penilaian implementasi GCG pada kategori Cukup Berkomitmen dari BUMN," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Wahid, meminta KPK mengusut indikasi gratifikasi yang melibatkan sejumlah direksi Airnav Indonesia.
Petinggi Airnav Indonesia diduga telah menghadiri jamuan ekslusif oleh Thales lewat tiket nonton pertandingan Liga Champion antara Real Madrid melawan AS Roma, di kursi VIP, 8 Maret 2016. (Baca:
Nonton Liga Champion, Petinggi AirNav Terancam Gratifikasi).
[ald]