Berita

Marsekal (Purn) Herman Prayitno:net

Wawancara

WAWANCARA

Marsekal (Purn) Herman Prayitno: Kita Berupaya Membuktikan Bahwa Rita Adalah Korban Perdagangan Manusia

RABU, 08 JUNI 2016 | 08:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rita Krisdianti (28), TKI asal Ponorogo, Jawa Timur, divo­nis pengadilan Malaysia dengan hukuman gantung. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba. Rita adalah bekas TKI di Hong Kong yang bekerja selama dua tahun. Selain itu, dia ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW dan berkenalan dengan dua orang, ES dan RT.

ES dan RT lalu menawari Rita bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand mela­lui New Delhi guna mengambil barang titipan. Saat hendak kembali ke Thailand mela­lui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013. Rita dijerat pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, dengan an­caman hukuman gantung. Senin pekan lalu, Pengadilan Penang Malaysia memvonis Rita huku­man gantung.

Menanggapi informasi itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Marsekal (Purn) Herman Prayitno mengatakan, semua cara akan dilakukan pemerintah Indonesia untuk membebaskan Rita dari hukuman mati. Meski demikian, Indonesia tetap akan menghormati hukum di Malaysia.


"Masih ada kesempatan naik banding ke Mahkamah Rayuan, dan juga nanti ke Mahkamah Federal," tutur bekas Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat dihubungi Rakyat Merdeka dari Jakarta, kemarin. Berikut penjelasan Dubes Herman.

TKI Rita divonis huku­man gantung oleh pengadilan Malaysia..
Masih ada kesempatan naik banding ke Mahkamah Rayuan, dan juga nanti ke Mahkamah Federal. Dan kita juga meng­hormati hukum yang berlaku di Malaysia.

Perkembangan proses band­ing bagaimana?
Jadi saat ini kita masih menunggu tanggal sidang banding di Mahkamah Rayuan. Kita akan upayakan semuanya dalam sidang banding ini.

Kapan sidangnya dimulai?
Jadwalnya belum ada, dan sekarang masih disusun. Kalau sudah mulai persidangan nanti akan dikabari.

Bagaimana kira-kira pelu­ang Rita menghindari huku­man mati?
Ya, itu yang sedang kita up­ayakan untuk Rita. Kita berusaha mengumpulkan bukti baru.

Sudah menemukan bukti barunya?

Nanti dari tim pengacara yang akan mencari bukti baru.

Bukti barunya seperti apa?
Pemerintah sedang berusaha bagaimana supaya Rita bisa terhindar dari hukuman mati. Kita mengupayakan bukti bahwa Rita adalah korban, bukan otak dari kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Ada yang menyebut Rita adalah korban perdagangan manusia?
Nah itu yang mesti kita cek dulu. Itu nanti yang mesti kita buktikan. Kita ingin membukti­kan bahwa dia itu adalah korban perdagangan manusia.

Pengacaranya lokal atau didatangkan dari Indonesia?
Jadi KBRI di Kuala Lumpur menyiapkan semua tim pengac­aranya. Untuk yang disiapkan semuanya dari pengacara lokal. Lawyer-nya Choong Kak Seng dari Gooi dan Azura.

Terkait kejahatan narko­ba, biasanya hukuman apa yang diberikan pengadilan di Malaysia?
Hukuman kepada penjahat narkoba di Malaysia sama sep­erti di Indonesia, yakni akan dihukum maksimal, hukuman mati.

Selain Rita, apakah masih ada WNI kita yang juga terancam hukuman mati di Malaysia?
Ya, masih ada beberapa. Tapi saya nggak hafal persis jumlah­nya.  ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya