Berita

jokowi/net

Faktanya Kini, Jokowi Sangat Pelit Cegah Kekerasan Seksual

RABU, 08 JUNI 2016 | 07:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Kalau Presiden Jokowi serius membela perempuan maka tak cukup dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri. Hal lain yang harus dilakukan Jokowi adalah memberikan alokasi anggaran yg memadai kepada pencegahan kekerasan seksual.

"Mumpung, sebentar lagi APBN Perubahaan 2016 akan dibahas antara Pemerintah dengan DPR, maka harus ada penambahaan anggaran untuk pencegahan atas kekerasan seksual," kata Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 8/6).

Uchok menilai, dari alokasi anggaran yang ada dalam kementerian atau lembaga negara, Presiden Jokowi sangat pelit atau minim sekali keberpihakan Presiden Jokowi atas  alokasi anggaran kepada pencegahan dan penanggulangan atas kekerasan seksual. Dan hal ini bisa dilihat dari porsi alokasi anggaran.


Untuk kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hanya sebesar Rp 769,3 miliar. Dari Rp 769,3 miliar ini, harus dikurangi sebesar Rp 36,7 miliar untuk gaji pegawai.

Alokasi anggaran perempuan pada Komisi Hak Asasi manusia hanya sebesar Rp 3.34.420.000 pada program pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak korban. Di kementerian sosial, dana yang tersedia hanya sekitar Rp 60.390.000.000 untuk perlindungan sosial korban tindak kekerasan dan pekerjaan migran.

Dari alokasi anggaran diatas total anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan atas kekerasan seksual sekitar Rp 823 milyar. Alokasi anggaran ini, buat Uchok sungguh terlalu memprihatinkan sekali. Hal ini disebabkan pemerintah tidak akan bisa melindungi perempuan dari para penjahat kelamin.

Kalau pemerintah menyatakan bahwa ada alokasi anggaran dari kepolisian, maka kepolisian juga tidak akan bisa perbuat banyak lantaran anggaran untuk penangan tindak pidananya, pihak kepolisian hanya punya anggaran untuk satu kasus atau penanganan pidana umum sebesar Rp 6.509.725 perkasus.

Menurut Uchok, masalah kurangnya anggaran bagi perlindungan perempuan ini masih ditambah parah karena penggunaannya pun terlihat tidak efektif. Tidak terlihat adanya program nyata pemerintahan ini yang pro perempuan dan pro perlindungan perempuan.

"Lepas dari alokasi anggaran bagi perlindungan dan kenyamanan perempuan dimana pemerintah kikirnya minta ampun banget, tetapi kalau buat lembaga yang baru terbentuk tapi kerjanya tidak jelas, seperti Badan ekonomi kreatif pemerintah Jokowi sampai bermurah hati memberikan anggaran sampai sebesar Rp 1,1 triliun," demikian Uchok. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya