Berita

ilustrasi

Ahok Akan Surati DPRD Soal Pengalihan Dana PMP Proyek LRT

RABU, 08 JUNI 2016 | 03:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan segera mengirimkan surat kepada DPRD DKI soal pengalihan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Kampung Atlet, Kemayoran untuk pembangunan Light Rail Transid (LRT).

Rencananya, Ahok akan menyuntikkan dana sebesar Rp 4,4 triliun yang akan diberikan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menggarap proyek tersebut.

Pengalihan penggunaan dana modal untuk pembangunan LRT ini karena proyek Kampung Atlet Kemayoran sudah dilimpahkan pengerjaannya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perumnas.
Sedangkan PMP Pemprov DKI untuk membangun proyek tersebut sudah dicatat dan diteken sehingga dananya siap digunakan.

Sedangkan PMP Pemprov DKI untuk membangun proyek tersebut sudah dicatat dan diteken sehingga dananya siap digunakan.

Pengalihan itu, kata Ahok, juga dilakukan karena Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) untuk menggarap proyek LRT.

"Kita mau minta izin lagi ke DPRD karena kan dulu ada penugasan. Kita kasih dia (Jakpro) PMP karena mau bangun rusun yang di Kemayoran yang Kampung Atlet. Lalu pemerintah pusat putuskan Kampung Atlet dibangun mereka tercatat waktu penyertaan PMP kan menyebutnya Kampung Atlet," ujar Ahok, Selasa (7/6).

"Nah sekarang ada penugasan di pusat perpres (peraturan presiden) buat bangun LRT. Duitnya kan sudah bisa langsung pakai, tapi kita takut menyalahi aturan mesti bilangin dulu ke DPRD," sambungnya.

Masalah lain, lanjut Ahok, adalah karena belum ada aturan yang mengatur dana PMP yang sudah diteken bisa dikembalikan. Sehingga satu-satunya jalan adalah mengalihkan modal tersebut ke proyek lain.

"Hei, kita perintah pusat mau diubah duit ini. Tapi kalau balikin dulu, enggak ada mekanisme juga kan duit sudah di PMP-kan. Enggak ada mekanisme dia bisa balikin duit ke kita. Masa suruh diem tuh duit? Bangun Kampung Atlet saja sudah enggak," tandasnya.

Untuk menindaklanjuti pengalihan dana itu, Ahok juga akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) agar PT Jakpro dapat segera menggarap megaproyek LRT.

"Nanti buat pergub, mengatakan bahwa PMP ini dapat penugasan dipindahin. Kan kita pemegang saham, kita PT. Kita tinggal dasarnya pergub supaya dia pindahkan," jelas Ahok.

Namun, kemungkinan besar, PT Jakpro harus mencari dana dari pihak lain dalam membiayai pembangunan moda transportasi berbasis rel ini. Pasalnya,
PMP telah diberikan semenjak APBD Perubahan 2015. Kemudian dilanjutkan pada APBD 2016, sehingga total dana yang telah disetorkan mencapai Rp 4,4 triliun.

Sedangkan untuk rute pertama pembangunan LRT dimulai dari Kelapa Gading-Velodrome Rawamangun. Rute ini akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 5 triliun.

"Dia harus pinjem bank lagi, kita juga mesti jual obligasi, ini proyek besar. Tapi kalau reklamasi bisa dapat beres tuh semua, 3,5 triliun setahun selesai," pungkas Ahok. [zul]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya