Undang-Undang Pilkada yang revisinya baru saja disahÂkan memuat aturan soal verifikasi faktual dukungan bagi calon perseorangan yang lebih ketat. Gubernur DKI JaÂkarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berniat maju sebagai calon perseorangan, menilai bisa saja verifikasi faktual bermasalah.
"Orang kan kerja. Nah, kalau si PPS (Panitia Pemungutan Suara) datang hari kerja, engÂgak ketemu orangnya," kata Ahok.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, secara prinsip, verifikasi faktual untuk calon independen tidak ada yang berubah sebelum atau seÂsudah Undang-Undang Pilkada direvisi.
"Substansinya sama, ngÂgak ada yang berbeda. Masa verifikasi pun sama 14 hari," jelas Sumarno kepada
Rakyat Merdeka, kemarin. Berikut penÂjelasannya.
Persiapannya Pilkada DKI sudah sejauh mana?Sekarang kita masih persiapan ya, kita sedang melakukan rapat-rapat koordinasi ya. Baik dengan KPU maupun dengan stakeÂholder terkait. Seperti dinas-dinas terkait, dengan Bawaslu dan lain-lain.
Untuk verifikasi bagaimaÂna?Ya nanti pakai metode sensus. Didatangi satu per satu.
Ratusan ribu itu didatangi satu persatu?Iya, iya.
Teknisnya seperti apa?Jadi yang memenuhi syarat itu, kan kita lakukan verifikasi administrasi dulu. Kalau sudah memenuhi syarat baru dilakukan verifikasi faktual.
Jika pada saat disensus pemilik KTP tidak ada di tempat, bagaimana?Didatangkan lain hari, untuk dikumpulkan di suatu tempat untuk kita datangi.
Gubernur Ahok keberaÂtan dengan aturan verifikasi faktual?Sebenarnya substansinya saÂma, nggak ada yang berbeda. Masa verifikasi pun sama 14 hari. Dalam Pilgub DKI tahun 2012 lalu, jika saat diverifikasi petugas si pendukung tidak ada di rumah, maka pasangan calon bisa menghadirkannya ke kantor kelurahan atau seluÂruh pendukung dikumpulkan di satu tempat dan diverifikasi sekaligus.
Kalau dikumpulkan di suatu tempat, tetap tidak bisa datang?Jika yang bersangkutan tetap tidak bisa datang juga, maka yang bersangkutan diberi waktu datang ke kantor kelurahan atau PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Soal verifikasi yang diÂsyaratkan selama tiga hari bagaimana?Batas akhir pendukung meÂnemui PPS yang lalu diatur Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Di pasal 24 ayat 3, yakni sampai akhir masa penelitian faktual. Namun meski ada klausul tiga hari, pada faktanya nanti di lapangan verifikasi itu ‘fleksibel’ dalam 14 hari.
Maksudnya?Dalam arti si pendukunglah yang aktif ingin diverifikasi jika diperkirakan saat verifikasi tidak ada di rumah. Misalkan saat masa verifikasi pendukung pasangan calon mau pergi ke luar kota, dia bisa pro aktif. Datang saja ke kantor kelurahan minta diverifikasi lebih dulu.
Artinya tidak harus dalam tiÂga hari itu selesai diverifikasi?Intinya, verifikasi faktual itu diÂlakukan pada masa 14 hari. Basis verifikasi adalah per kelurahan.
Apakah kelurahan akan mensosialisasikannya?Nanti kelurahan mengumumÂkan 14 hari masa verifikasi itu.
Yang melaksanakan veriÂfikasi hanya KPU?Yang melaksanakan sensus di lapangan nanti PPS.
Kapan mulai pendaftaran calon?Pendaftaran mulai bulan September. Untuk calon perseoranÂgan mulai tanggal 3-7 Agustus. Penyerahan syarat dukungan cagub perseorangan 6 sampai 10 Agutus 2016. ***