Berita

ilustrasi/net

Daripada Digerogoti Mafia, Barang Milik Negara Sebaiknya Dijadikan PMN Ke BUMN

SELASA, 07 JUNI 2016 | 06:53 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sebagai bagian dari rancangan pembangunan infrastruktur, Presiden Joko Widodo tentu ingin lebih memberi peran kepada BUMN Untuk mendukung pembuatan dana pembangunan infrastruktur  yang masih kurang Rp 900 triliun.

Dan tentu saja, kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono, BUMN bidang jasa infrastrutur seperti PT Pelindo, PT Angkasa Pura dan lain-lain dalam mencari sumber pendanaan yang besar agar dipercaya kreditur  diperlukan laporan keuangan yang bankable serta dianggap memiliki kemampuan untuk mengembalikan dana yang dipinjam dari Kreditur. Salah satu caranya yaitu dengan menyertakan barang milik negara seperti pelabuhan, airport, hotel, jalan tol yang saat ini dioperasikan oleh BUMN.

"Ini juga dijadikan sebagai penyertaan modal negara sehingga akan meningkatkan nilai kapitalisasi BUMN yang ditugaskan untuk mencari sumber pendanaan oleh Presiden dalam mensukseskan program Nawacita," kata Arief.


Menurut Arief, sangat dimungkinkan dalam perubahan UU APBN 2016 untuk menetapkan  Barang Milik Negara (BMN) yang dipergunakan dan/atau dimanfaatkan oleh BUMN yang harus segera ditetapkan statusnya. Seperti Penerapan dalam UU 10/2010 Barang Milik Negara yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/ Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada Neraca BUMN sebagai Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN tersebut.

Tapi justru, sambung Arief dalam keterangan kepada redaksi (Senin, 6/6), apa yang diinginkan atau direncanakan oleh Jokowi untuk mengunakan BUMN sebagai lokomotif Nawa Cita akan terhambat dengan kebijakan dari Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lainnya. Hal ini seperti tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksaan Sewa Barang Milik Negara dan Permenhub tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Dalam aturan ini, BUMN yang selama ini sudah mencatatkan sebagai sumber pendapatan dalam laporan Keuangan Dan RKAP nya sekarang diharuskan melakukan pembayaran sewa pada pemerintah seperti sewa bandara, pelabuhan yang dibangun dari dana APBN sebelumnya," ungkap Arief.

Tentu saja, jelas Arief, ini akan mempengaruhi nilai buku BUMN yang  berdampak pada penilaian kreditur yang akan memberikan pinjaman pada BUMN . Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak agar Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kebijakan anak buahnya yang meyebabkan hambatan bagi cita-cita Nawa Cita yang dicanangkan oleh Jokowi sendiri .

FSP BUMN Bersatu juga mencurigai kedua Permen tersebut sebagai bagian agenda besar para mafia di kedua Kementerian tersebut agar bisa mengantikan BUMN yang mengoperasikan BUMN tersebut ke pihak swasta dengan harapan bisa dijadikan ATM bersama.

"Modus seperti yang dilakukan oleh mafia kedua Kementerian dengan BUMN disewakan ke swasta biasanya dilakukan oknum petinggi di kementerian tersebut, dam biasanya meminta jatah saham atau jatah preman bulanan kepada pihak swasta yang menyewa barang milik negara tersebut," demikian Arief. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya