Berita

ilustrasi/net

Daripada Digerogoti Mafia, Barang Milik Negara Sebaiknya Dijadikan PMN Ke BUMN

SELASA, 07 JUNI 2016 | 06:53 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sebagai bagian dari rancangan pembangunan infrastruktur, Presiden Joko Widodo tentu ingin lebih memberi peran kepada BUMN Untuk mendukung pembuatan dana pembangunan infrastruktur  yang masih kurang Rp 900 triliun.

Dan tentu saja, kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono, BUMN bidang jasa infrastrutur seperti PT Pelindo, PT Angkasa Pura dan lain-lain dalam mencari sumber pendanaan yang besar agar dipercaya kreditur  diperlukan laporan keuangan yang bankable serta dianggap memiliki kemampuan untuk mengembalikan dana yang dipinjam dari Kreditur. Salah satu caranya yaitu dengan menyertakan barang milik negara seperti pelabuhan, airport, hotel, jalan tol yang saat ini dioperasikan oleh BUMN.

"Ini juga dijadikan sebagai penyertaan modal negara sehingga akan meningkatkan nilai kapitalisasi BUMN yang ditugaskan untuk mencari sumber pendanaan oleh Presiden dalam mensukseskan program Nawacita," kata Arief.


Menurut Arief, sangat dimungkinkan dalam perubahan UU APBN 2016 untuk menetapkan  Barang Milik Negara (BMN) yang dipergunakan dan/atau dimanfaatkan oleh BUMN yang harus segera ditetapkan statusnya. Seperti Penerapan dalam UU 10/2010 Barang Milik Negara yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/ Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada Neraca BUMN sebagai Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN tersebut.

Tapi justru, sambung Arief dalam keterangan kepada redaksi (Senin, 6/6), apa yang diinginkan atau direncanakan oleh Jokowi untuk mengunakan BUMN sebagai lokomotif Nawa Cita akan terhambat dengan kebijakan dari Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lainnya. Hal ini seperti tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksaan Sewa Barang Milik Negara dan Permenhub tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Dalam aturan ini, BUMN yang selama ini sudah mencatatkan sebagai sumber pendapatan dalam laporan Keuangan Dan RKAP nya sekarang diharuskan melakukan pembayaran sewa pada pemerintah seperti sewa bandara, pelabuhan yang dibangun dari dana APBN sebelumnya," ungkap Arief.

Tentu saja, jelas Arief, ini akan mempengaruhi nilai buku BUMN yang  berdampak pada penilaian kreditur yang akan memberikan pinjaman pada BUMN . Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak agar Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kebijakan anak buahnya yang meyebabkan hambatan bagi cita-cita Nawa Cita yang dicanangkan oleh Jokowi sendiri .

FSP BUMN Bersatu juga mencurigai kedua Permen tersebut sebagai bagian agenda besar para mafia di kedua Kementerian tersebut agar bisa mengantikan BUMN yang mengoperasikan BUMN tersebut ke pihak swasta dengan harapan bisa dijadikan ATM bersama.

"Modus seperti yang dilakukan oleh mafia kedua Kementerian dengan BUMN disewakan ke swasta biasanya dilakukan oknum petinggi di kementerian tersebut, dam biasanya meminta jatah saham atau jatah preman bulanan kepada pihak swasta yang menyewa barang milik negara tersebut," demikian Arief. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya