Berita

ilustrasi/net

Daripada Digerogoti Mafia, Barang Milik Negara Sebaiknya Dijadikan PMN Ke BUMN

SELASA, 07 JUNI 2016 | 06:53 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sebagai bagian dari rancangan pembangunan infrastruktur, Presiden Joko Widodo tentu ingin lebih memberi peran kepada BUMN Untuk mendukung pembuatan dana pembangunan infrastruktur  yang masih kurang Rp 900 triliun.

Dan tentu saja, kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono, BUMN bidang jasa infrastrutur seperti PT Pelindo, PT Angkasa Pura dan lain-lain dalam mencari sumber pendanaan yang besar agar dipercaya kreditur  diperlukan laporan keuangan yang bankable serta dianggap memiliki kemampuan untuk mengembalikan dana yang dipinjam dari Kreditur. Salah satu caranya yaitu dengan menyertakan barang milik negara seperti pelabuhan, airport, hotel, jalan tol yang saat ini dioperasikan oleh BUMN.

"Ini juga dijadikan sebagai penyertaan modal negara sehingga akan meningkatkan nilai kapitalisasi BUMN yang ditugaskan untuk mencari sumber pendanaan oleh Presiden dalam mensukseskan program Nawacita," kata Arief.


Menurut Arief, sangat dimungkinkan dalam perubahan UU APBN 2016 untuk menetapkan  Barang Milik Negara (BMN) yang dipergunakan dan/atau dimanfaatkan oleh BUMN yang harus segera ditetapkan statusnya. Seperti Penerapan dalam UU 10/2010 Barang Milik Negara yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/ Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada Neraca BUMN sebagai Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN tersebut.

Tapi justru, sambung Arief dalam keterangan kepada redaksi (Senin, 6/6), apa yang diinginkan atau direncanakan oleh Jokowi untuk mengunakan BUMN sebagai lokomotif Nawa Cita akan terhambat dengan kebijakan dari Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lainnya. Hal ini seperti tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksaan Sewa Barang Milik Negara dan Permenhub tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Dalam aturan ini, BUMN yang selama ini sudah mencatatkan sebagai sumber pendapatan dalam laporan Keuangan Dan RKAP nya sekarang diharuskan melakukan pembayaran sewa pada pemerintah seperti sewa bandara, pelabuhan yang dibangun dari dana APBN sebelumnya," ungkap Arief.

Tentu saja, jelas Arief, ini akan mempengaruhi nilai buku BUMN yang  berdampak pada penilaian kreditur yang akan memberikan pinjaman pada BUMN . Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak agar Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kebijakan anak buahnya yang meyebabkan hambatan bagi cita-cita Nawa Cita yang dicanangkan oleh Jokowi sendiri .

FSP BUMN Bersatu juga mencurigai kedua Permen tersebut sebagai bagian agenda besar para mafia di kedua Kementerian tersebut agar bisa mengantikan BUMN yang mengoperasikan BUMN tersebut ke pihak swasta dengan harapan bisa dijadikan ATM bersama.

"Modus seperti yang dilakukan oleh mafia kedua Kementerian dengan BUMN disewakan ke swasta biasanya dilakukan oknum petinggi di kementerian tersebut, dam biasanya meminta jatah saham atau jatah preman bulanan kepada pihak swasta yang menyewa barang milik negara tersebut," demikian Arief. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya