Berita

ilustrasi/net

Nusantara

BULAN SUCI RAMADHAN

Ahok: Jam Masuk PNS Dimajukan Agar Tidak Kebablasan

SENIN, 06 JUNI 2016 | 16:02 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya masuk kerja pada pukul 07.00 WIB pada bulan Ramadhan tahun ini.

Alasan Ahok adalah agar para PNS tidak terlambat tiba di tempat kerja. Bila jam masuk diatur pukul 07.30 WIB seperti tahun lalu, para PNS seolah merasa cukup waktu untuk kembali tidur setelah santap sahur. Bila itu yang terjadi, bukan tak mungkin mereka justru tiba lebih siang di tempat kerja.

"Kalau sudah bangun, tidur lagi, lebih sering kebablasan," ujar Ahok, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6).


Jam masuk lebih siang juga memperbesar kemungkinan PNS terjebak kemacetan. Hal itu dikarenakan jam masuk mereka sama dengan pegawai swasta yang kantornya tidak membuat peraturan perubahan jam masuk khusus di bulan Ramadan.

"(Berangkat) pagi itu lebih enak, enggak macet. Macet itu kalau kamu berangkat di atas jam 06.00 WIB," ujar Ahok.

Menurut Ahok, para PNS juga tidak memiliki alasan untuk mengeluh karena  jam pulang mereka selama bulan Ramadan dipercepat jadi pukul 14.00 WIB.

"Kita sudah potong satu jam (dari jam pulang biasa)," tambahnya.

Sementara, PNS yang pada hari pertama bulan Ramadhan masuk telat karena belum membiasakan diri dengan jam kerja baru dipastikan kena sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Keputusan Gubernur DKI Nomor 1348 Tahun 2016 mengatur waktu kerja yang diberlakukan adalah antara pukul 07.00WIB sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dan pukul 07.00 WIB dan 14.30 WIB pada hari Jumat. Para PNS diberi waktu beristirahat antara pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dan antara pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB pada hari Jum'at.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2016 itu berlaku terhadap hampir seluruh PNS DKI, kecuali mereka yang profesinya menuntut kesiapsiagaan seperti pemadam kebakaran dan petugas medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jam kerja mereka disesuaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

Keputusan Gubernur, juga mengatur pegawai di bidang pendidikan, yaitu guru dan penjaga sekolah, memiliki jam kerja yang diatur Kepala Dinas Pendidikan DKI. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya