Berita

foto :net

Politik

KPUD: KTP Yang Dikumpul Di Luar Negeri Sulit Diverifikasi

SENIN, 06 JUNI 2016 | 15:07 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta tak masalah jika Teman Ahok kumpul dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) sampai ke Singapura.

Pasalnya, praktik itu melanggar UU 8/2015 tentang Pilkada. UU yang baru direvisi pekan kemarin tersebut hanya menekankan bahwa KTP harus sesuai daerah di mana Pilkada akan dilangsungkan.

"Jadi boleh mengumpulkan dari mana pun," ujar Ketua KPUD Jakarta, Soemarno saat dihubungi, Senin (6/6).


Hanya saja, Soemarno mengingatkan, KTP yang didapat dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri memiliki kemungkinan sulit lolos verifikasi.

Pasal 48 UU Pilkada kini mengamanatkan verifikasi dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara faktual. Pendukung pasangan perseorangan harus ada di alamat sesuai KTP-nya saat PPS mendatangi mereka.

PPS, tentu tidak mungkin ke luar negeri hanya untuk melakukan verifikasi.

Soemarno menambahkan, satu-satunya cara agar KTP yang digunakan menjadi sah, yang bersangkutan harus pulang ke Jakarta, baik saat verifikasi dilakukan, atau selambat-lambatnya tiga hari saat verifikasi di alamat KTP batal.

Dalam hal ini, pendukung Ahok harus mendatangi langsung kantor PPS terdekat dengan alamat KTP mereka.

"Prinsipnya, ketika petugas ingin melakukan verifikasi, petugas harus bertemu langsung dengan orangnya. Bila orangnya tidak ada, berarti tidak bisa dikonfirmasi kebenaran dukungannya, ya (dukungan) dicoret. Verifikasi ini tidak bisa dilakukan lewat telepon, harus bertemu," ujar Soemarno.

Seperti diketahui, Amalia Ayuningtyas dan Richard Hadris Saerang, dua relawan Teman Ahok, rencananya menemui para WNI di Singapura sambil membuka pengumpulan KTP untuk Ahok di sana.

Niat Amalia dan Richard batal setelah pemerintah Singapura mendeportasi mereka pada Minggu (5/6) lalu. Pemerintah Singapura melarang kegiatan politik yang dilakukan bukan warga negaranya di wilayahnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya