Berita

ilustrasi/net

Politik

Jangan Sejajarkan Negara Dengan Perusahaan Tambang

JUMAT, 03 JUNI 2016 | 07:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tata kelola kekayaan alam di bumi Indonesia, khususnya mineral dan batu bara (minerba), selama ini tidak sesuai dengan semangat dasar konstitusi.

Akibatnya, dalam praktiknya, pengelolaan dan peruntukan kekayaan alam tersebut belum memberi kesejahteraan merata untuk rakyatnya.

Banyak sektor minerba dan tambang Indonesia yang vital dan strategis belum dikuasai dan dikelola secara baik oleh negara.


Walaupun regulasinya termuat dalam UU 4 /2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, tetapi masih banyak persoalan yang terjadi dalam tata kelolanya.

"Yang paling mendasar adalah ia belum bisa memenuhi amanat pasal 33 UUD 1945," kata Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif, dalam diskusi Perubahan UU Minerba yang digelar Fraksi Partai Nasdem, di Senayan, Jakarta, kemarin.

Tidak hanya itu, sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia sangat rawan dan lemah kedudukannya  terhadap perusahaan tambang multinasional dari negara lain. Setidaknya, ini yang terjadi pada pengelolaan tambang oleh PT. Freeport di Papua dan PT. Newmont di Nusa Tenggara Barat.
 
"Negara jangan disejajarkan dengan pelaku pertambangan, bukan kontrak langsung negara dengan perusahaan," ungkapnya, dikutip dari keterangan pers Fraksi Nasdem.
 
Negara yang setara dengan kontraktor tambang, dalam pandangannya, akan mendatangkan persoalan di kemudian hari. Contohnya terjadi dengan PT Freeport. Terkait perizinan atau IUP, negara bisa terseret dalam pengadilan (arbitrase).

Karena itu dia mengusulkan agar perubahan UU Minerba menampung perubahan, yaitu yang melakukan kontrak dengan perusahaan tambang adalah Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) Tambang, bukan negara.

"Sehingga tidak lagi ada yang namanya masalah divestasi, karena konsesi diberikan oleh BUMNK dan berkontrak langsung dengan perusahaan tambang," tutur Irwandy. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya