Berita

sda/net

Hukum

AMK Prihatin Bertambahnya Vonis SDA

JUMAT, 03 JUNI 2016 | 00:10 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Angkatan Muda Kabah (AMK) menyatakan keprihatinan atas bertambahnya vonis yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari enam tahun menjadi 10 tahun.

"Kami sangat prihatin atas beratnya vonis Bapak SDA di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dari enam tahun menjadi sepuluh tahun, sungguh di luar dugaan kita semua," ungkap Ketua Umum AMK Sudarto.

"Walaupun Bapak Suryadharma Ali menyetujui Muktamar Pondok Gede, namun dalam hal ini DPP PPP Muktamar Jakarta cukup perihatin mengingat Beliau adalah mantan ketua umum PPP dua periode," tambahnya.


Dia menjelaskan, bertambahnya vonis untuk SDA tidak lepas dari lemahnya pembelaan hukum dari tim kuasa hukum yang sebelumnya disiapkan oleh pengurus PPP kubu Romahurmuziy. Sehingga kesalahan dan jasa yang pernah dilakukan SDA kepada partai dan negara tidak berimbang dengan vonis yang diterimanya.

"Hal ini sangat berbeda dengan lawyer dari DPP PPP Muktamar Jakarta yang bekerja sangat keras dan profesional tanpa kenal waktu. Agar Bapak SDA memperoleh vonis seadil-adilnya di PN dulu. Seluruh pengurus PPP termasuk Ketua Umum Djan Faridz bahkan bersedia membuat Surat Jaminan Penahanan terhadap Bapak SDA, karena kita semua yakin bahwa penahanan SDA ini hanyalah masalah politik semata," kata Sudarto.

Mantan tim kuasa hukum SDA yang juga Waketum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat juga mengaku prihatin bertambahnya hukuman di tingkat banding bagi SDA. Menurut Humphrey, dirinya tahu persis bagaimana kekecewaan SDA karena saat dihukum enam tahun di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tidak bisa menerimanya dan merasa sangat terpukul.

"Apalagi sekarang meningkat jauh menjadi sepuluh tahun. Sulit dibayangkan hancurnya perasaan pak SDA," katanya.

Namun, perlu diketahui, sejak dua bulan lalu Humprey sudah mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya karena ada hal prinsip. Salah satunya adanya pemakaian kuasa hukum baru yang tidak sesuai dengan kode etik profesi advokat.

"Selain itu saya sebagai advokat tidak bisa menjanjikan bahwa hukuman pak SDA lebih ringan apalagi bebas," katanya.

Dia mengakui bahwa SDA sendiri pernah membuat surat permintaan maaf kepadanya atas kesalahan tersebut. Namun, prinsip sebagai advokat tetap diutamakan.

"Jadi saya tidak bisa mengutarakan lebih dari ini karena posisi status saya bukan lagi sebagi kuasa hukumnya. Sehingga tidak layak dan etis memberikan komentar lebih banyak atas putusan pengadilan tinggi tersebut," demikian Humprey. [wah]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya