Berita

sda/net

Hukum

AMK Prihatin Bertambahnya Vonis SDA

JUMAT, 03 JUNI 2016 | 00:10 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Angkatan Muda Kabah (AMK) menyatakan keprihatinan atas bertambahnya vonis yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari enam tahun menjadi 10 tahun.

"Kami sangat prihatin atas beratnya vonis Bapak SDA di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dari enam tahun menjadi sepuluh tahun, sungguh di luar dugaan kita semua," ungkap Ketua Umum AMK Sudarto.

"Walaupun Bapak Suryadharma Ali menyetujui Muktamar Pondok Gede, namun dalam hal ini DPP PPP Muktamar Jakarta cukup perihatin mengingat Beliau adalah mantan ketua umum PPP dua periode," tambahnya.


Dia menjelaskan, bertambahnya vonis untuk SDA tidak lepas dari lemahnya pembelaan hukum dari tim kuasa hukum yang sebelumnya disiapkan oleh pengurus PPP kubu Romahurmuziy. Sehingga kesalahan dan jasa yang pernah dilakukan SDA kepada partai dan negara tidak berimbang dengan vonis yang diterimanya.

"Hal ini sangat berbeda dengan lawyer dari DPP PPP Muktamar Jakarta yang bekerja sangat keras dan profesional tanpa kenal waktu. Agar Bapak SDA memperoleh vonis seadil-adilnya di PN dulu. Seluruh pengurus PPP termasuk Ketua Umum Djan Faridz bahkan bersedia membuat Surat Jaminan Penahanan terhadap Bapak SDA, karena kita semua yakin bahwa penahanan SDA ini hanyalah masalah politik semata," kata Sudarto.

Mantan tim kuasa hukum SDA yang juga Waketum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat juga mengaku prihatin bertambahnya hukuman di tingkat banding bagi SDA. Menurut Humphrey, dirinya tahu persis bagaimana kekecewaan SDA karena saat dihukum enam tahun di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tidak bisa menerimanya dan merasa sangat terpukul.

"Apalagi sekarang meningkat jauh menjadi sepuluh tahun. Sulit dibayangkan hancurnya perasaan pak SDA," katanya.

Namun, perlu diketahui, sejak dua bulan lalu Humprey sudah mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya karena ada hal prinsip. Salah satunya adanya pemakaian kuasa hukum baru yang tidak sesuai dengan kode etik profesi advokat.

"Selain itu saya sebagai advokat tidak bisa menjanjikan bahwa hukuman pak SDA lebih ringan apalagi bebas," katanya.

Dia mengakui bahwa SDA sendiri pernah membuat surat permintaan maaf kepadanya atas kesalahan tersebut. Namun, prinsip sebagai advokat tetap diutamakan.

"Jadi saya tidak bisa mengutarakan lebih dari ini karena posisi status saya bukan lagi sebagi kuasa hukumnya. Sehingga tidak layak dan etis memberikan komentar lebih banyak atas putusan pengadilan tinggi tersebut," demikian Humprey. [wah]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya