Berita

Muhammad Syafi'i:net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Syafi'i: Berdasarkan Pengalaman Kinerja Densus, Memang Harus Ada Lembaga Pengawasan

KAMIS, 02 JUNI 2016 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan niat pembentukan Dewan Pengawas Densus 88 Antiteror dalam Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pember­antasan Terorisme yang sedang dibahas. Menurutnya, selama ini Polri telah memiliki mekanisme pengawasan terhadap Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam setiap operasi penanganan terorisme.
 
Menanggapi pernyataan Kapolri, Ketua Pansus Revisi UU Pemberantasan Terorisme, Muhammad Syafi'i mengatakan, kalau memang tidak setuju, tentu harus mengemukakan alasan yang kuat.

"Di era penegakan hukum itu kan, itu sesuatu yang tidak logis. Bahwa yang mengawasi itu harus yang berasal dari or­ganisasi yang diawasi nggak logis," kata Syafi'i saat berbin­cang dengan Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. Inilah petikan wawancaranya.


Pembahasan revisi sudah sejauh mana?
Kkita sudah mengundang semua ormas keagamaan, baik Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha. Dari keseluruhan ormas beragama itu, ada 10 tadi yang kita undang, sembilan menya­takan setuju adanya Dewan Pengawas Densus 88, kecuali Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Kenapa tidak setuju?
Tadi mempersoalkan, kalau ada dewan pengawas, nanti bagaimana mengawasi dewan tersebut. Selain PGI semuanya sepakat dewan tersebut men­gawasi operasi-operasi yang dilakukan Densus 88.

Dan ada penjelasan juga sebelumnya, seperti di Inggris itu, Densusnya mereka itu ada pengawasan. Selain pengawas, ada lagi lembaga yang kerjanya menampung semua komplain dari masyarakat. Komplain dari korban, dan komplain dari semua pihak terhadap penanganan yang tidak sesuai undang-undang.

Kemudian laporannya diser­ahkan kepada lembaga kemen­terian terkait. Isinya mengenai lembaga yang diadukan itu. Jadi tadi menguat, semua lembaga keagamaan menganggap itu perlu. Karena kalau tidak, pe­luang abuse of power itu sangat besar.

Sudah berkomunikasi den­gan Kapolri terkait pemben­tukan dewan pengawas terse­but?
Kita memang belum RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kapolri. Jadi masih dengan para tokoh, kemudian ormas-ormas, baru kemudian kita lanjutkan dengan Panglima TNI, dengan Kapolri, dengan BNPT, dengan Densus 88, dan ditindaklanjuti dengan kunjungan ke markas masing-masing.

Kelihatannya Kapolri mem­pertanyakan tujuan pem­betukan dewan pengawas itu karena sudah ada pengawasan internal?
Ya, kalau memang tidak setu­ju, tentu harus mengemukakan alasan yang kuat. Kalau dia bilang pengawasan sudah ada di internal, bagaimana kita mau mengawasi diri sendiri?

Memang belum pernah ada laporan terkait kinerja Densus 88?
Misalnya korban (penyerga­pan terduga teroris) Cawang itu, sampai hari ini saja Densus nggak tahu. Jangankan kejaha­tannya, namanya saja mereka nggak tahu. Jangan sampai, ini korban yang tidak diketahui ini, di batu nisannya ditulis Mr X, begitu lho. Jadi keluarganya nggak ada, kejahatannya tak terungkap, namanya pun polisi nggak tahu. Ini kan kesalahan yang sangat fatal.

Artinya dewan pengawas ini memang harus ada?
Kalau nanti ada lembaga pengawasan, kita mau tanya ke Kapolri, apa yang akan di­lakukan terhadap aparat yang menyalahi prosedur itu. Karena menurut KUHP Pasal 52, pe­langgaran yang dilakukan oleh aparat mendapat hukuman sep­ertiga, untuk kejahatan yang sama tapi pelakunya sipil.

Jadi kalau misalkan sipil melakukan kejahatan dihukum 20 tahun, kalau aparat, karena menggunakan uang negara, dia berfungsi menjaga keamanan negara tapi dia melakukan pe­langgaran seperti yang dilaku­kan sipil, ya tambah sepertiga lagi. Tapi ini kita kan nggak mendengar, ini kan malah ada reproduksi teroris.

Maksudnya?
Karena penanganannya itu meneror orang. Tanpa ada prose­dur hukum, ditembak mati, nggak tahu nama, nggak tahu alamat, ini kan membangkitkan kemarahan yang mengakibatkan reproduksi teroris lagi.

Kalau begitu, berdasarkan pengalaman-pengalaman dan ada laporan dari Kontras, itu kan korban penembakan Densus yang tidak melalui prosedur hu­kum kan sudah 121 orang.

Kan nggak boleh terulang lagi, dan apa jaminannya. Nah, kan kalau ada pengawas yang selalu memberikan laporan kepada stakeholder penanganan teroris, selain mengawasi protap operasi, juga mengawasi aliran dan kita berharap akan lebih profesional. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya