Berita

Politik

PPP Djan Faridz Siap Judicial Review Ke MK Bila RUU Pilkada Disahkan DPR

RABU, 01 JUNI 2016 | 07:32 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Komisi II DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU PILKADA pada hari Selasa (31/5). Rencananya, kesepakatan tersebut akan dibawa ke Sidang paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai UU Pilkada pada hari Kamis (2/6).‎

Namun belum disahkan sejumlah pihak telah siap-siap melakukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya dari Partai Persatuan Pembangunan.

‎Judicial Review ke MK ini saat ini sedang disiapkan oleh Tim Hukum PPP hasil Muktamar Jakarta. Karena RUU Pilkada tersebut mengandung pelecehan terhadap lembaga peradilan. Hal ini dinyatakan oleh ketua bidang Hukum DPP PPP, Dr. Triana Dewi Seroja dalam release nya kepada awak media.‎


‎"Judicial Review ini kami siapkan karena RUU Pilkada berpotensi menghancurkan negara ini sebagai negara hukum. RUU Pilkada khususnya pasal 40a ayat 5 merupakan bentuk pemberangusan kekuasaan yudikatif oleh eksekutif," ungkap Triana.

‎Menurutnya, apabila RUU Pilkada tersebut disahkan menjadi UU, maka hal ini menjadikan Menkumham sebagai lembaga superior yang paling berkuasa atas hidup matinya Partai Politik. Bahkan Putusan Mahkamah Agung yang hirarkinya lebih tinggi dari SK Menkumham akan diabaikan. 

‎"Ini pelanggaran Berat terhadap konstitusi dan sistim ketatanegaraan kita. Tolak RUU Pilkada yang melanggar UUD 1945 tersebut. Untuk itu, apabila paripurna disahkan oleh DPR RI, saat itu PPP akan mengajukan Judicial Review terhadap UU tersebut," katanya.‎

‎"Kita tidak ingin hasil Pilkada diragukan keabsahannya gara-gara UU yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di negeri ini," pungkas Triana. [ysa]‎

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya