Berita

yurisman laia/net

Nusantara

Perekrutan Pendamping Desa Jangan Diskriminatif Pada Putra Daerah

SENIN, 30 MEI 2016 | 21:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi (Kemendes PDTT), dalam program pendampingan desa dinilai mengandung langkah diskriminatif.

Sejumlah kelompok masyarakat dan anggota legislatif daerah mengeluhkan sistem perekrutan
Pendamping desa. Perekrutan pendamping desa dimulai dari 4 sampai 16 Mei 2016 dengan sistem registrasi online.

Wakil Ketua Ormas Pospera Sumut yang juga Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Yurisman Laia, mengatakan, perekrutan bermasalah terlihat dari beberapa indikasi. Pertama, ujian seleksi tertulis tanggal 28 Mei 2016 berlokasi di Kampus USU, Medan. Sementara pengumuman peserta yang ikut seleksi baru diberitakan tanggal 26 Mei sore sekitar jam 17.00. Menurutnya, hal ini terkesan dipaksakan karena waktu yang mempet dan lokasi yang jauh.

Wakil Ketua Ormas Pospera Sumut yang juga Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Yurisman Laia, mengatakan, perekrutan bermasalah terlihat dari beberapa indikasi. Pertama, ujian seleksi tertulis tanggal 28 Mei 2016 berlokasi di Kampus USU, Medan. Sementara pengumuman peserta yang ikut seleksi baru diberitakan tanggal 26 Mei sore sekitar jam 17.00. Menurutnya, hal ini terkesan dipaksakan karena waktu yang mempet dan lokasi yang jauh.

"Bahkan kawan-kawan dari kepulauan dipastikan tidak semua tersampaikan kabar dengan waktu yang terdesak belum lagi transportasi yang minim," jelas Yurisman, Senin (30/5).

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi kebocoran soal ujian dan jawabannya lewat pesan singkat SMS. Kabarnya, soal dan jawaban itu bersumber dari parpol tertentu meski belum bisa dibuktikan.

Akibat dari pengumuman ujian seleksi yang kelihatannya tergesa-gesa dan tidak melihat kondisi Kepulauan Nias yang jauh dari lokasi ujian, dipastikan putra-putri Kepulauan Nias mengalami kerugian.

Dia menghitung bahwa rata rata mengeluarkan biaya Rp 1,5 juta per orang untuk kebutuhan pulang pergi. Mereka yang sudah pergi ke Medan pada 28 Mei 2016 walupun tidak sempat ujian ada sekitar 300 orang. Jika kemudian 300 orang ini dikali Rp 1,5 juta perorang maka terjadi kerugian sebesar Rp 450 juta.

"Mereka yang ke Medan adalah yang sempat mendengar ujian seleksi. Mungkin di tempatnya jaringan internet bagus dan mungkin kebetulan dia pakai HP android," katanya.

Yurisman meminta Forkompida se Kepulauan Nias bersama beberapa Ketua DPRD Kepulauan Nias menyurati Kemendes agar ujian seleksi pendamping desa diulang. Khusus ujian untuk peserta dari Kepulauan Nias agar dilaksanakan di Pulau Nias.

Sementara itu, Perwakilan DPP Pospera yang juga Presidium Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) DKI Jakarta, Fendy Mugni, menyarankan agar perekrutan pendampingan desa tetap mengutamakan para putra daerah. Sehingga pelaksanaan tugas pendampingan terhadap aparatur desa dan masyarakat lebih maksimal.

"Bagi saya putra daerah yang lebih mengetahui seluk beluk permasalahan di wilayahnya, " singkatnya.

Menurutnya pemerintah juga harus memberi peluang kerja kepada penduduk setempat sebagai upaya memperkecil pengangguran.

Sebeumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meminta dan berharap agar pendamping desa dari kalangan masyarakat setempat. Sebab, mereka harus lebih memahami kondisi wilayah baik dari segi budaya, agama, kebiasaan, dan adat istiadat.

Tjahjo menjelaskan, pendamping desa ini bertanggung jawab terhadap perangkat desa, khususnya bagaimana pemerintah desa bisa memahami tugas yang diemban.

Data terakhir dari aliansi 12.000 pendamping desa yang tergabung dalam Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD), ada 16 pemerintah provinsi yang bersurat ke presiden terkait kisruh pendamping desa. Ke-16 provinsi itu antara lain provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, NTT, Sumatra Barat, Lampung, Jambi, Aceh, Riau, Banten, Maluku, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Jatim, Kalimantan Barat dan Sumatra Barat. Selain Tim Sekretariat Negara, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya juga telah memanggil Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

Panggilan itu dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas banyaknya laporan masyarakat mengenai karut marut penerimaan pendamping desa yang dilaksanakan pada tahun 2015. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya