Berita

ilustrasi/net

Politik

Syarat Tidak Tercela Untuk Calon Kepala Daerah Harus Dipertegas

SABTU, 28 MEI 2016 | 07:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pasal 7 huruf (i) UU Pilkada yang berbunyi "tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian" seharusnya dijalankan dengan benar.

Hal ini dikatakan Koordinator Kajian Komite Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Andrian Habibi. Menurut dia, proses menjaga dan patuh serta tunduk akan aturan perundang-undangan harus bermakna menyeluruh dalam hal tindakan. Pasal 7 huruf (i) jelas dibedakan dengan ketentuan lain yang kemudian dijelaskan dalam dokumen yang harus disertakan dalam pendaftaran bakal calon dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Artinya, kata dia, ada kejanggalan terkait kelengkapan dokumen "tidak tercela" calon kepala daerah dan teknis memperoleh surat keterangan catatan kepolisian.


KIPP Indonesia merekomendasikan revisi UU Pilkada terkait ketentuan syarat "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" dan "surat keterangan catatan kepolisian".

Seharusnya sebelum mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah, setiap calon harus sudah memiliki catatan berkelakuan baik dari kepolisian. Catatan ini tidak serta merta didapat hanya dengan mendatangi kantor polisi dan mengisi lembaran kertas untuk meraih surat catatan kepolisian.

Atas dasar keterbukaan infomasi publik yang adil dan berimbang, maka syarat memperoleh catatan keterangan kepolisian wajib dimuat dalam pasal dan penjelasan UU Pilkada.

Menurut KIPP, KPU dan Polri perlu membuat nota kesepahaman terkait surat catatan keterangan kepolisian tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Nota kesepahaman ini dibuat sesuai dengan tujuan pencalonan.Bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus menggunakan surat keterangan cacatan kepolisian dari Polda. Sedangkan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati melalui Polres, Walikota dan Wakil Walikota melalui Polresta.

Pasangan calon yang mengajukan diterbitkannya surat keterangan catatan kepolisian terkait tidak pernah melakukan perbuatan tercela harus melampirkan daftar riwayat hidup sejelas-jelasnya. Melalui daftar riwayat hidup tersebut Polri diberikan waktu untuk melakukan pencarian data dan fakta "tidak pernah melakukan perbuatan tercela".

Ketiga, bagi pasangan calon atau salah satu calon yang dari kajian kepolisian ternyata pernah melakukan perbuatan tercela sesuai pasal 7 hurus (i) UU Pilkada harus dibatalkan proses pencalonannya dan diharapkan untuk diganti secara cepat oleh parpol atau gabungan parpol.

Keempat, bila kalimat "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" disamakan dengan "pernah melakukan tindak pidana" yang tetap dibolehkan maju sebagai pasangan calon setelah menjalani kehidupan selama lima tahun, maka "perbuatan tercela" hanya dibatasi pada lima tahun terakhir sejak mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Dasar asasinya adalah setiap orang berpotensi melakukan tindakan tercela yang tanpa sadar atau khilaf. Semenjak perbuatan tersebut dilakukan ada potensi perbaikan kehidupan untuk tidak mengulangi.

"Dengan demikian, analisa petugas Polri hanya ditujukan pada penyelidikan dan penyidikan selama lima tahun ke belakang," kata Andrian .

Kelima, bila revisi UU Pilkada tetap tidak memuat prosedur mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian atas dasar biaya pelaksanaan atau rentang waktu pelaksanaan checking data, maka KPU harus membuat Peraturan KPU, nota kesepahaman dengan Polri dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Syarat Pejabat Publik Tanpa Perbuatan Tercela.

Namun bila semua rekomendasi ini sangat sulit diakomodir dengan semangat perbaikan kualitas demokrasi menentukan eksekutif daerah. KIPP Indonesia merekomendasikan dibuat aturan "laporan publik". Hal ini dimulai dengan syarat bahwa pasangan calon harus membuat kolom daftar riwayat hidup yang sangat detail ke media massa baik cetak dan elektronik.

"Dimuat di satu koran nasional dan lokal. Sedangkan media online minimal lima media berita online tidak termasuk media online partai pendukung maupun media online pasangan calon. Setelah itu, diberikan waktu kepada masyarakat untuk melaporkan kemungkinan pasangan calon pernah melakukan perbuatan tercela," lanjutnya.

Bila dalam jangka waktu yang ditentukan atau dipastikan saja selama seminggu tidak ada laporan masyarakat. Atau ada laporan masyarakat namun setelah dilakukan proses validasi oleh pihak kepolisian setingkat yang menghasilkan terbitnya surat catatan kepolisian, maka setelah itu bakal calon atau pasangan calon diizinkan mendaftar ke KPU untuk kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya