KPK mendalami dugaan pengaturan lelang proyek pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Airlangga Surabaya serta pengadaan alat kesehatannya.
Kemarin, penyidik memÂinta keterangan dari sejumlah saksi untuk perkara korupsi yang menjerat bekas rektor Unair, Fasichul Lisan (FAL). "Dua saksi diperiksa untuk tersangka FAL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Mardiyanto, anak buah M Nazaruddin, dimintai keteranÂgan sebagai saksi perkara ini. Direktur CV Digdaya Multi Teknis itu beberapa kali berÂtemu Fasichul. Diduga dalam pertemuan itu ada pembicarÂaan mengenai pengaturan leÂlang proyek pembangunan RS Pendidikan Unair.
Saksi lain yang juga dipangÂgil KPK adalah Cuk Prasetyo Hudoyo, staf Pengembangan Pendidikan Universitas Airlangga. Cuk mengetahui menÂgenai program pengembangan rumah sakit pendidikan.
Saksi lain yang juga dipangÂgil KPK adalah Cuk Prasetyo Hudoyo, staf Pengembangan Pendidikan Universitas Airlangga. Cuk mengetahui menÂgenai program pengembangan rumah sakit pendidikan.
Menurut Yuyuk, Cuk yang membahas dan menyusun reÂkomendasi mengenai rencana pembangunan RS Pendidikan Unair. Penyidik pun mengÂorek apakah rekomendasi dari tim litbang itu sesuai dengan pelaksanaannya. Termasuk soal pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit itu.
Dalam penyidikan perkara korupsi ini, KPK telah menÂetapkan Fasichul Lisan, rektor Unai periode 2006-2015 sebagai tersangka.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatÂkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan Rektor Unair FAS sebagai tersangka," kata Yuyuk dalam keterangan pers di Gedung KPK 30 Maret lalu.
Yuyuk menjelaskan, proyek pembangunan RS Pendidikan Unair dilakukan dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2007-2010, dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dengan sumber dana DIPA 2009.
Fasichul sebagai rektor saat itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga mengÂgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri.
KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 85 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 300 miliar.
KPK menjerat Fasichul denÂgan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 6 ayat 1 KUHP.
Selain itu, KPK membidik PT Airlangga Tama, perusahaan miÂlik La Nyalla Mattaliti, yang ikut penggarap proyek pembangunan RS Pendidikan Unair.
KPK telah menggeledah kanÂtor BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) dan menyita sejumlah dokumen.
La Nyalla ketika diperiksa KPK mengakui perusahaannya bekerja sama (joint operation) dengan PT PP dalam proyek ini. Saat ini, La Nyalla buron dan diduga kabur ke Singapura pasca ditetapkan jadi tersangka dana hibah Kadin Jatim.
Kilas Balik
Sudah Lengser, Siti Fadilah Tak Tahu Proyek Alkes RS Unair
Siti Fadilah Supari dua kali tak memenuhi panggilan peÂmeriksaan KPK. Bekas Menteri Kesehatan itu hendak diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Media KPK Priharsa Nugraha, Siti dipanggil untuk melengkapi berÂkas perkara tersangka Mintarsih dan Bambang Giatno.
Mintarsih adalah anak buah M Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat. Dia menjabat Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin. Sedangkan Giatno, beÂkas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Kesehatan.
Siti akhirnya datang pada panggilan ketiga. Ia diperiksa selama tiga jam. Usai pemerikÂsaan, Siti menjelaskan, dirinya ditanya soal proyek yang dilakÂsanakan menteri penerusnya, Endang Rahayu. "Aku nggak tahu. Wong itu proyeknya Bu Endang. Itu kan tahun 2010. Bukan tahun saya jadi menteri, tidak tahu dong," dalihnya.
Siti mengatakan sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai tanggung jawabnya sebagai menteri dalam proyek-proyek yang ada di Kementerian Kesehatan. Ia mengaku tak tahu teknis proyek pengadaan alat kesÂehatan RS Pendidikan Unair.
Ia enggan berkomentar ketika disinggung mengenai dugaan pengaturan proyek yang diÂlakukan Mintarsih dengan anak buahnya, Giatno.
Sebelumnya, KPK telah meÂmeriksa Manajer Marketing PT Nusa Konstruksi Enginering (NKE), Laurensius Teguh Khasanto Tan.
Penyidik menduga PT NKE memiliki korelasi atau setidaknya menjadi vendor PT Anugerah Nusantara pada pengÂgarapan proyek ini.
Untuk memastikan hubungan antara dua perusahaan tersebut, penyidik juga sempat memerÂiksa dua saksi yakni Sulistyo Nugroho dan Chistina Doki Pasorong.
KPK menjerat Bambang Giatno sebagai tersangka karena selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak mampu mempertanggungÂjawabkan penggunaan keuangan negara dalam proyek ini.
Ia juga diduga menyalahguÂnakan wewenang dan jabatanÂnya saat tender proyek digelar. Belakangan, pengerjaan proyek ini oleh rekanan juga tak sesuai dokumen kontrak.
Kasus korupsi pengadaan alkes RS Pendidikan Unair ini terungkap setelah penyidik mengembangkan perkara M Nazaruddin. Bekas politisi Partai Demokrat itu menuÂgaskan para anak buahnya unÂtuk menggarap sejumlah proyek beranggaran besar di berbagai kementerian. ***