Berita

ahok/net

Nusantara

Jawaban Gubernur Ahok Terhadap Kritikan Fahira Idris

KAMIS, 26 MEI 2016 | 14:34 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi dingin kritikan salah satu Anggota DPD RI asal Jakarta, Fahira Idris mengenai peraturan yang memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Ahok menyebutkan jika Fahira tidak setuju dengan aturan tersebut, maka dia harus meminta kepada DPRD DKI untuk merevisi Perda.

"Berarti dia harus minta kawan-kawan DPRD merevisi perda donk. Itu aja kan? Patokan kita Perda," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (26/5).


Sebab, lanjut Ahok, aturan tersebut terdapat dalam Perda DKI Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, yang berisi Pemprov DKI tidak melarang minmarket untuk menjual minuman beralkohol tipe tertentu.

Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku sudah meminta pihak Satpol PP untuk melakukan pengawasan penjualan minuman beralkohol agar tidak disalahgunakan.

"Bukannya saya membolehkan, itu kan Perda. Satpol PP terus bergerak kok (awasin). Sama yang jual juga ditanya, 'dia sudah 17 tahun atau belum?' Yang jual juga ada CCTV, kalau dia jual bisa kita tutup tokonya," tegasnya.

Lebih lanjut Ahok menerangkan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2015 yang melarang minimarket menjual menjual minuman beralkohol itu sudah diganti. Dengan kata lain, Ahok menilai jika Fahira masih menggunakan aturan itu tentu saja salah.

"Aturan itu kan udah diganti," tukas Ahok.

Sekedar diketahui di Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya