Berita

Hukum

Akhirnya Pimpinan Gafatar Ditahan Dengan Pasal Penistaan Agama

KAMIS, 26 MEI 2016 | 12:22 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Polri akhirnya menahan pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yaitu Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya.
Ketiganya ditahan karena memenuhi unsur pasal 156 huruf a soal penistaan agama.

Untuk Andi dan Mahful juga dituduhkan melakukan pemufakatan mendirikan negara.

"Tadi malam (Rabu, 25/5), saya tanda tangan berkas penahanannya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/5).

"Tadi malam (Rabu, 25/5), saya tanda tangan berkas penahanannya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/5).

Dijelaskan Agus, ketiganya menjadi tersangka atas laporan seorang masyarakat yakni H. Muhammad Tahir Mahmud. Pelapor melaporkan ketiganya dengan pasal penistaan agama sebagaimana LP 48/I/2016 Bareskrim 14 Januari 2016.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kita periksa di Kalimantan, di Jawa Timur, di DIY, di Banten," terangnya.

Dari ketiga tersangka disita sejumlah dokumen-dokumen serta kitab-kitab. Selain itu disita pula brosur dan selebaran tentang kegiatan Gafatar.

"Dia kan menyatukan kitab Al Quran, Injil sama kitab Yahudi, disatukan, dicampur-campurlah begitu," pungkasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya