Berita

djoko tjandra/net

Hukum

Polri Harus Segera Cabut Status Buron Djoko Tjandra

KAMIS, 26 MEI 2016 | 03:27 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kejaksaan Agung dan Polri harus taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Uji materi ini diajukan istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra, Anna Boentaran, dan dikabulkan MK, Kamis pekan lalu.

"Suka tidak suka, Kejaksaan Agung dan Polri tidak lagi mempunyai landasan hukum untuk memburu Djoko Tjandra. Polri harus segera mencabut status buron yang bersangkutan," ujar Margarito di Jakarta, Rabu (25/5).


Dia menjelaskan, dengan adanya putusan MK yang menyatakan JPU tidak berwenang mengajukan PK, maka dengan sendirinya status hukum Djoko Tjandra tidak lagi sebagi terpidana namun kembali kepada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas Djoko Tjandra dalam perkara cassie Bank Bali.

"Karena yang mengajukan uji materi istri atau kuasa Djoko Tjandra maka putusan itu berlaku untuk status hukum Djoko Tjandra," ujar Margarito.

Dia jelaskan, carut marut penerapan hukum selama ini harus diluruskan dengan menghormati MK. "Mau tidak mau Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus tunduk pada konstitusi," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya Polri harus mencabut status red notice atau DPO Djoko Tjandra tanpa harus menunggu pemohonan dari Kejaksaan Agung. "Putusan MK itu final dan mengikat, harus kita hormati," ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti siap mencabut red notice (status DPO) Djoko Tjandra pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Silahkan diajukan permohonan (pencabutan DPO), nantinya tentu kami kordinasikan dengan Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dihubungi wartawan, Sabtu (21/5). [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya