Berita

djoko tjandra/net

Hukum

Polri Harus Segera Cabut Status Buron Djoko Tjandra

KAMIS, 26 MEI 2016 | 03:27 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kejaksaan Agung dan Polri harus taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Uji materi ini diajukan istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra, Anna Boentaran, dan dikabulkan MK, Kamis pekan lalu.

"Suka tidak suka, Kejaksaan Agung dan Polri tidak lagi mempunyai landasan hukum untuk memburu Djoko Tjandra. Polri harus segera mencabut status buron yang bersangkutan," ujar Margarito di Jakarta, Rabu (25/5).

Dia menjelaskan, dengan adanya putusan MK yang menyatakan JPU tidak berwenang mengajukan PK, maka dengan sendirinya status hukum Djoko Tjandra tidak lagi sebagi terpidana namun kembali kepada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas Djoko Tjandra dalam perkara cassie Bank Bali.

"Karena yang mengajukan uji materi istri atau kuasa Djoko Tjandra maka putusan itu berlaku untuk status hukum Djoko Tjandra," ujar Margarito.

Dia jelaskan, carut marut penerapan hukum selama ini harus diluruskan dengan menghormati MK. "Mau tidak mau Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus tunduk pada konstitusi," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya Polri harus mencabut status red notice atau DPO Djoko Tjandra tanpa harus menunggu pemohonan dari Kejaksaan Agung. "Putusan MK itu final dan mengikat, harus kita hormati," ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti siap mencabut red notice (status DPO) Djoko Tjandra pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Silahkan diajukan permohonan (pencabutan DPO), nantinya tentu kami kordinasikan dengan Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dihubungi wartawan, Sabtu (21/5). [sam]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya