Berita

nazaruddin/net

Hukum

Jadi Bukti, Jaksa Tolak Kembalikan Aset Nazaruddin

RABU, 25 MEI 2016 | 23:00 WIB | LAPORAN:

Permohonan terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin agar harta atas nama orang lain yang disita bisa dikembalikan ditolak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jaksa Kresno Anto Wibowo, sejumlah harta atas nama orang lain merupakan bukti bahwa mantan bendahara umum Partai Demokrat itu melakukan pencucian uang.

"Ini mempertanyakan, memperkuat pembuktian kami bahwa terdakwa punya kepentingan, karena orang-orang itu jadi gatekeeper untuk menyamarkan tindak pidananya," jelasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).


Permohonan pengembalian harta disampaikan Nazar dalam nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim. Dalam pledoinya, Nazar meminta sebagian harta yang dituntut untuk dirampas oleh negara dapat dikembalikan. Menurutnya, tidak semua harta yang disita KPK berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, beberapa aset yang disita KPK merupakan aset milik orang lain. Menurut Nazar, akibat penyitaan, pemilik aset melayangkan somasi kepadanya, bahkan juga meminta ganti rugi.

Kepada hakim, Nazar memohon aset-aset tersebut dapat dikembalikan agar tidak menyulitkan dirinya di kemudian hari.

Diketahui, beberapa aset Nazar yang kepemilikannya atas nama orang lain seperti kepemilikan tanah, kepemilikan saham, dan saldo pada beberapa rekening bank. Beberapa aset menggunakan nama istri dan kerabatnya.

"Tolong saya dibantu, jangan sampai setelah perkara ini saya malah dituntut orang, saya bingung nanti. Padahal aset saya sebagian sudah dirampas KPK," ungkap Nazar saat membacakan pledoi.

JPU pada sidang sebelumnya menuntut Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaru yang sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara. Jaksa menilai harta kekayaan Nazar berasal dari tindak pidana pencucian uang berupa aset, saham, dan simpanan bank di luar negeri.

Muhammad Nazaruddin sendiri didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, dia masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

Politisi Demokrat itu diketahui merupakan pemilik dan pengendali perusahan Anugerah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup. Selain gratifikasi, Nazar juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan. Uang pembelian diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham dilakukan Nazar melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup. Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang didanai oleh APBN. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya