Berita

net

Hukum

KPK Geledah PN Kepahiyang Dan Periksa Hakim Siti Insirah

RABU, 25 MEI 2016 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pengeledahan. Guna mencari jejak pelaku lain yang ikut menerima suap dari terdakwa korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr. Muhammad Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

"Pengeledahan masih berlangsung," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu malam (25/5).


Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa Siti Insirah, majelis hakim pada kasus korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr. Muhammad Yunus Bengkulu. Selain memeriksa Siti, KPK menggeledah mobil Honda Jazz warna silver dengan nopol B 1229 EOF milik hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu itu.

Terkait pemeriksaan dan penggeledahan mobil Siti, Yuyuk belum bisa memberikan informasi apakah dia terlibat dalam kasus suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus. Namun, dirinya membenarkan bahwa penyidik masih melakukan pengeledahan dan pemeriksaan di PN Kepahiyang.

"Saya belum bisa konfirmasi karena saat ini penyidik masih bekerja di lapangan," kata Yuyuk.

Kemarin, Tim Satgas KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bengkulu. Kelimanya adalah Ketua PN Kepahiyang Janner Purba, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Kemudian mantan Kabag Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan Edi Santroni.

Janner diciduk usai menerima uang sebesar Rp 150 Juta dari Syafri. Uang tersebut diduga untuk mengamankan perkara korupsi yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Bengkulu. Perkara yang dimaksud yakni kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus untuk tahun anggaran 2011. Ada pun, dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yakni, Syafri dan Edi.

Setelah menangkap Janner, tim Satgas KPK bergerak menangkap Syafri selaku pemberi suap. Syafri ditangkap di Jalan Kepahiyang di hari yang sama. Untuk Toton dan Badaruddin juga diamankan lantaran diduga ikut bersekongkol dengan Janner. Penangkapan keduanya setelah tim satgas menangkap Janner dan Syafri.

Janner telah dua kali menerima uang suap pengamanan perkara Korupsi Syafri dan Edi. Pada Selasa (17/5) lalu, Janner menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Edi. Total uang sebesar Rp 650 juta itu kini telah disita KPK sebagai barang bukti. Edi juga ditangkap KPK pada pukul 20.45 WIB di hari yang sama.

Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Kasus itu pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara tersebut, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya