Berita

Hukum

KPK Telusuri Sumber Uang Dan Dugaan Keterlibatan Junaidi Hamsyah

RABU, 25 MEI 2016 | 17:00 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik sumber uang sebesar Rp 650 juta yang diberikan kedua terdakwa kasus korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu kepada dua Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Pasalnya, uang tersebut diduga bukan dari kantorng pribadi mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu periode 2012-2015 mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu.


SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan Junaidi Hamsyah. Untuk saat ini penyidik masih fokus dalam pemeriksaan lima tersangka yang diciduk dalam operasi tangkap tangan pada Senin kemarin (23/5).

"Itu nanti akan didalami. Inikan baru selesai operasi tangkap tangan, dan baru ada pemeriksaan pertama dan untuk penetapan tersangka," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).

Yuyuk menambahkan pihaknya akan menelisik sumber uang yang diberikan Syafri dan Edi kepada Janner dan Toton. Penyidik akan mencari darimana uang tersebut, dan siapa sumber uang tersebut.

Lebih jauh, KPK juga akan menelisik kemungkinan ada pihak lain yang turut menerima aliran itu. Mengingat, selain Janner dan Totton, majelis hakim penanganan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSMY itu juga diisi oleh hakim Siti Insirah.

"Baru dua (hakim). Tapi KPK tetap akan melakukan pengembangan," ucap Yuyuk. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya