Berita

Bambang Widodo Umar/net

Hukum

Status Tersangka Jessica Berpotensi Pelanggaran HAM

RABU, 25 MEI 2016 | 13:55 WIB | LAPORAN:

. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan polisi harus segera merampungkan berkas perkara kasus Jessica Kumala Wongso yang belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Pasalnya, masa penahanan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu akan segera berakhir pada 28 Mei mendatang. Sehingga, tersangka harus segera dibebaskan.

"Memang sulit, tapi polisi sudah berusaha. Ini kewajiban yang harus dipenuhi. Tapi, jangan sampai memaksakan untuk diteruskan. Itu nanti kalau keliru, waduh itu Hak Asasi Manusia," ujar Bambang, Rabu (26/5).


Bambang menilai jika kasus Jessica cukup rumit dan pelik. Menurutnya, tim Penyidik Polda Metro Jaya harus mengikuti petunjuk JPU, terkait sejumlah kekurangan dalam berkas Jessica.

Mengingat, jika masa penahanan selesai namun berkas belum juga P21, maka menurut undang-undang, kepolisian harus mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Memang kasus Jessica cukup pelik, cukup sulit. Tidak semudah kasus-kasus lain. Dalam UU KUHAP ada pasal yang mengatur polisi bisa memberhentikan (SP3) suatu tindak pidana. Itu apabila seseorang yang sudah disidik ternyata alat bukti tidak cukup," terang Bambang.

Bambang juga mengatakan, selain harus mengeluarkan SP3, polisi juga tidak boleh memaksakan berkas perkara tersebut untuk di P21 oleh JPU. Karena jaksa juga memiliki hak menolak berkas yang tidak cukup alat buktinya.

Lalu, apakah penyidikan tetap berjalan jika Jessica dibebaskan?

"Oh, iya. Boleh saja. Setelah di SP3, polisi terus melakukan penyidikan. Sehingga, suatu hari nanti akan ada temuan bukti baru. Bisa saja yang sesuai dengan permintaan JPU. Tetapi harus dihentikan dulu," demkian Bambang. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya