Berita

lion group

Politik

Kemenhub Tingkatkan Sanksi Gound Handling Lion Group

RABU, 25 MEI 2016 | 09:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tingkatkan sanksi ground handling bagi maskapai Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pembekuan tersebut dimulai sejak 25 Mei 2016," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, Rabu (25/5).

Jelas Hemi, investigasi dilakukan oleh Tim Ditjen Hubud sejak 15-16 Mei dan dinyatakan selesai 23 Mei. Hasil investigasi berupa rekomendasi-rekomendasi perbaikan kinerja  manajemen dan operasional jasa terkait pelayanan bandar udara.


"Mengacu pada butir 2 dan 3 surat tersebut, maka sanksi pembekuan izin kegiatan belum masuk pada masa jatuh tempo," ungkapnya.

Ditjen Hubud berdasarkan hasil investigasi tersebut, tidak akan mengenakan sanksi pembekuan tetapi langsung menerapkan sanksi pencabutan izin kegiatan jasa terkait pelayanan bandar udara PT. Lion Group apabila dalam waktu 30 hari kalender sejak surat Dirjen Hubud No. AU.107/1/8/DRJU.DBU-2016 tanggal 24 Mei 2016, tidak melakukan pemenuhan terhadap rekomendasi yang dibuat oleh Tim Investigasi.

Rekomendasi itu antara lain. Pertama, melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure penanganan pesawat udara di darat. Kedua, tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam level of services agreement.

Ketiga, melakukan evaluasi atas organisasi/manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, dan memperkuat pemgawasan atas terlaksananya SoP. Keempat, melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya