Berita

net

Hukum

Sekretaris MA Bantah Sembunyikan Stafnya

SELASA, 24 MEI 2016 | 21:55 WIB | LAPORAN:

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nurhadi yang sebelumnya mangkir dari pemeriksaan, kali ini memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka suap penanganan PK di PN Jakarta Pusat Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.

Selama tujuh jam diperiksa, Nurhadi mengaku dicecar tugas dan fungsinya sebagai Sekretaris lembaga yang diketuai Hatta Ali. Namun, saat disinggung mengenai Royani yang merupakan ajudan sekaligus sopirnya, jawaban Nurhadi mulai sekenanya.


Nurhadi membantah jika dirinya sengaja menyembunyikan Royani untuk menghambat penyidikan kasus yang menjerat Doddy dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Nurhadi mengatakan, Royani hingga saat ini masih bekerja di Mahkamah Agung.

"Tidak ada itu, tidak ada, dia (Royani) ada di kantor," ujar Nurhadi  di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 24/5).

Nurhadi diduga menyembunyikan salah satu stafnya Royani dari penyidik KPK. Hal itu diduga dilakukan karena keterangan Royani dinilai cukup penting untuk mengetahui sejauh mana peran Nurhadi dalam perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap dari pengembangan dua orang tersangka yakni Edy dan Doddy. Keduanya dicokok KPK dalam oprasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4) lalu.

Demi mencari jejak-jejak tersangka, penyidik telah menggeledah ruang kerja Nurhadi dan kediaman pribadinya di jalan hanglekir, Kebayoran lama, beberapa waktu lalu

Dari pengeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan lima mata uang asing. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp354.300.000 dari pengeledahan rumah mewah milik Nurhadi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan total uang yang disita KPK dari pengeledahan itu mencapai Rp1.7 miliar. Dengan rincian sebanyak 37.603 dolar Amerika Serikat atau Rp496.923.850, sebanyak 85.800 dolar Singapura atau Rp837.281.425, sebanyak 170.000 Yen Jepang atau Rp20.244.675. Kemudian sebanyak 7.501 Riyal Saudi Arabia atau Rp26.433.600 dan sebanyak 1.335 Euro atau Rp19.912.550 serta Uang rupiah Rp354.300.000

KPK masih mendalami dari mana uang tersebut didapat Nurhadi. Disamping itu, Penyidik akan mendalami keterkaitan sejumlah uang yang ditemukan dengan kasus yang menyeret Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka.

Baik Royani maupun Nurhadi, kini masuk dalam daftar KPK sebagai orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya