Berita

net

Properti

Ahok Beri Izin Reklamasi Atas Kemauan Pengembang

SELASA, 24 MEI 2016 | 20:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta atas kemauan perusahaan pengembang properti mengerjakan kewajiban kontribusi tambahan yang dipersyaratkan.

PT Muara Wisesa Samudera anak perusahaan Agung Podomoro Land diberi izin membuat Pulau G karena segera membangun Rumah Susun Daan Mogot yang digunakan untuk merelokasi penghuni liar bantaran Waduk Pluit.

"Yang menyediakan rusun, sudah bangun dan sudah jadi hanya Podomoro. Mau enggak mau kita berikan izin," ujar Ahok di Gedung Balai Kota, Selasa (24/5).


Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, PT Manggala Krida Yudha, perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki putri sulung mantan Presiden Soeharto tak kunjung disambung izinnya dari prinsip ke pelaksanaan karena rumah pompa Sentiong yang dijanjikan dibangun di Jalan RE Martadinata, Ancol tidak kunjung dimulai pembangunannya.

Padahal pemprov mempersyaratkan minimal pengembang melaksanakan lelang untuk menunjukkan kemauan memenuhi persyaratan kontribusi tambahan.

"Ditunggu sampai lima bulan, satu tahun, MKY enggak lelang, enggak kerja. Saya sambung izin reklamasi MKY enggak? Enggak," kata Ahok.

Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa setiap izin pelaksanaan pembuatan pulau yang diterbitkan memiliki alasan dasar. Setiap pengembang diminta setidaknya menunjukkan itikad melaksanakan kewajiban kontribusi tambahan meski dasar hukum untuk menentukan besarannya belum disahkan.

"Sambil tunggu formulanya keluar, kalian boleh bangun dulu. Yang bangun dulu aku sambung izinnya. Yang enggak mau nyumbang duluan berarti niatnya enggak ada," papar Ahok.

Diketahui dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta, sudah ada delapan pulau yang memiliki izin pelaksanaan yaitu Pulau C, D, F, G, H, I, K, dan N.

Ahok menerbitkan izin untuk Pulau F (PT Jakarta Propertindo), Pulau G (Muara PT Wisesa Samudera (Agung Podomoro), Pulau H (PT Taman Harapan Indah/Intiland), Pulau I (PT Jaladri Kartika Eka Paksi dan PT Pembangunan Jaya Ancol), dan Pulau K (PT Pembangunan Jaya Ancol).

Gubernur sebelumnya Fauzi Bowo mengeluarkan izin pelaksanaan untuk Pulau C dan Pulau D (PT. Kapuk Naga Indah/Agung Sedayu). Sementara Pulau N yang dibangun PT Pelindo II ditangani proses perizinannya oleh Kementerian Perhubungan.

Ahok menambahkan, Jakarta Propertindo diberi kewajiban mengerjakan Taman Waduk Pluit. Sementara, Intiland diminta melakukan normalisasi terhadap Waduk Pluit dan Waduk Melati.

"Kalau Ancol perusahaan sendiri (BUMD), enggak usah dibebani dulu," imbuhnya. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya